DPR Pastikan Pilkada 2024 Gunakan Putusan MK
Kamis, 22 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan rapat paripurna guna mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada telah dibatalkan.
Menurut Dasco, pendaftaran Pilkada 2024 bakal mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.
Baca juga:
Dasco menegaskan putusan MK yang bersumber dari gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh bakal digunakan dalam Pilkada 2024 mendatang.
"Dengan tidak jadi disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftar pada 27 Agustus adalah hasil keputusan judicial review (JR)" ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Perkara revisi UU Pilkada, kata Dasco, sudah tuntas dan tidak akan ada rapat paripurna untuk mengesahkan UU tersebut. Ia mengaku tak ingin membuat kericuhan makin lebar.
Baca juga:
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran, masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.
Ketua Harian DPP Gerindra ini menjamin rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada tidak akan terjadi malam ini. "Enggak ada. Gua jamin," pungkasnya. (Pon)