DPR Pastikan Pilkada 2024 Gunakan Putusan MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: MP/Andri)
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan rapat paripurna guna mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada telah dibatalkan.
Menurut Dasco, pendaftaran Pilkada 2024 bakal mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.
Baca juga:
Dasco menegaskan putusan MK yang bersumber dari gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh bakal digunakan dalam Pilkada 2024 mendatang.
"Dengan tidak jadi disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftar pada 27 Agustus adalah hasil keputusan judicial review (JR)" ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Perkara revisi UU Pilkada, kata Dasco, sudah tuntas dan tidak akan ada rapat paripurna untuk mengesahkan UU tersebut. Ia mengaku tak ingin membuat kericuhan makin lebar.
Baca juga:
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran, masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.
Ketua Harian DPP Gerindra ini menjamin rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada tidak akan terjadi malam ini. "Enggak ada. Gua jamin," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Wajibkan Laporan Reses via Aplikasi, Anggota Mangkir Terancam Sanksi

Polemik Anggaran Reses Naik 2 Kali Lipat, Dasco Ungkap Anggota DPR Masih Sering Nombok

DPR Siapkan Aplikasi Digital untuk Tingkatkan Transparansi Kegiatan Reses

Dasco Luruskan Isu Dana Reses DPR Naik Jadi Rp 756 Juta, Disebut cuma Penyesuaian

TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol

Dasco Dorong Pemerintah untuk Perhatikan Kondisi Bangunan Tua Pesantren demi Keselamatan Santri

Dasco Pastikan Tim Reformasi Bentukan Kapolri Bukan Bentuk Pembangkangan

Dasco Sudah Lihat Foto Prabowo di Baliho Israel, tapi Belum Bisa Kasih Kesimpulan

Dasco Desak BGN hingga Aparat Turun Tangan Tangani Kasus Keracunan Massal MBG

Wakil Ketua DPR RI Pastikan Tak Ada Anggota Parlemen di Komisi Reformasi Polri
