DPR Pastikan Pilkada 2024 Gunakan Putusan MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 22 Agustus 2024
DPR Pastikan Pilkada 2024 Gunakan Putusan MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: MP/Andri)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan rapat paripurna guna mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada telah dibatalkan.

Menurut Dasco, pendaftaran Pilkada 2024 bakal mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.

Baca juga:

Eks Menag Serukan DPR untuk Tolak Revisi UU Pilkada

Dasco menegaskan putusan MK yang bersumber dari gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh bakal digunakan dalam Pilkada 2024 mendatang.

"Dengan tidak jadi disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftar pada 27 Agustus adalah hasil keputusan judicial review (JR)" ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Perkara revisi UU Pilkada, kata Dasco, sudah tuntas dan tidak akan ada rapat paripurna untuk mengesahkan UU tersebut. Ia mengaku tak ingin membuat kericuhan makin lebar.

Baca juga:

DPR Buka Peluang Ikuti Putusan MK

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran, masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.

Ketua Harian DPP Gerindra ini menjamin rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada tidak akan terjadi malam ini. "Enggak ada. Gua jamin," pungkasnya. (Pon)

#Sufmi Dasco Ahmad #Partai Gerindra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?
Pimpinan DPR RI akhirnya menyetujui sejumlah langkah efisiensi anggaran, termasuk penghentian tunjangan bagi para anggota dewan
ImanK - Jumat, 05 September 2025
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?
Indonesia
Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap
Pembebasan ini hanya berlaku untuk mereka yang tidak terbukti melakukan tindakan anarkis.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap
Indonesia
Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai
Pembahasan RUU Perampasan Aset belum bisa dimulai. Sebab, beleid tersebut mempunyai keterkaitan dengan RKUHP yang sedang dibahas di Komisi III DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai
Indonesia
Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan permohonan maaf saat audiensi di hadapan elemen mahasiswa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Indonesia
Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025
Wakil Ketua DPR juga menyampaikan moratorium kunjungan kerja atau perjalanan dinas luar negeri anggota DPR akan dihentikan sebagai bentuk efisiensi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025
Indonesia
Prabowo Subianto Tak Menyangka Ucapannya di Sidang MPR Jadi Nyata, Ada Kader Partai Gerindra Ditangkap KPK
Penangkapan itu merujuk pada Immanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan anggota Partai Gerindra
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Subianto Tak Menyangka Ucapannya di Sidang MPR Jadi Nyata, Ada Kader Partai Gerindra Ditangkap KPK
Indonesia
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna ini, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang akan menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
Indonesia
Dasco Klarifikasi Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Untuk Kontrak Setahun, Bukan Rutin Bulanan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, merespons soal tunjangan rumah DPR Rp 50 juta. Anggaran itu tidak memungkinkan untuk diberikan secara sekaligus.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Dasco Klarifikasi Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Untuk Kontrak Setahun, Bukan Rutin Bulanan
Indonesia
28 Agustus Giliran Elemen Buruh yang Bakal Geruduk Gedung DPR, Dasco Bilang Begini
Dasco menyatakan bahwa DPR menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi membutuhkan waktu untuk mempersiapkan revisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 26 Agustus 2025
28 Agustus Giliran Elemen Buruh yang Bakal Geruduk Gedung DPR, Dasco Bilang Begini
Indonesia
Setelah Oktober, Anggota DPR tidak Lagi Terima Tunjangan Rumah Sebulan Rp 50 Juta
Tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan diberikan kepada anggota DPR hanya pada tahun pertama
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Setelah Oktober, Anggota DPR tidak Lagi Terima Tunjangan Rumah Sebulan Rp 50 Juta
Bagikan