DPR Pastikan Pilkada 2024 Gunakan Putusan MK

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: MP/Andri)
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan rapat paripurna guna mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada telah dibatalkan.
Menurut Dasco, pendaftaran Pilkada 2024 bakal mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.
Baca juga:
Dasco menegaskan putusan MK yang bersumber dari gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh bakal digunakan dalam Pilkada 2024 mendatang.
"Dengan tidak jadi disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftar pada 27 Agustus adalah hasil keputusan judicial review (JR)" ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Perkara revisi UU Pilkada, kata Dasco, sudah tuntas dan tidak akan ada rapat paripurna untuk mengesahkan UU tersebut. Ia mengaku tak ingin membuat kericuhan makin lebar.
Baca juga:
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran, masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.
Ketua Harian DPP Gerindra ini menjamin rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada tidak akan terjadi malam ini. "Enggak ada. Gua jamin," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Pimpinan DPR Pelan-Pelan Bakal Lobi Kapolri Bebaskan Demonstran yang Ditangkap

Wakil Ketua DPR Sebut RUU Perampasan Aset akan Dibahas setelah RKUHAP Selesai

Di Hadapan Mahasiswa, Wakil Ketua DPR Minta Maaf dan Janji Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Prabowo Subianto Tak Menyangka Ucapannya di Sidang MPR Jadi Nyata, Ada Kader Partai Gerindra Ditangkap KPK

Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah

Dasco Klarifikasi Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Untuk Kontrak Setahun, Bukan Rutin Bulanan

28 Agustus Giliran Elemen Buruh yang Bakal Geruduk Gedung DPR, Dasco Bilang Begini

Setelah Oktober, Anggota DPR tidak Lagi Terima Tunjangan Rumah Sebulan Rp 50 Juta
