DPR Nilai Perppu Calon Tunggal Belum Perlu
Senin, 03 Agustus 2015 -
MerahPutih, Politik-Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengizinkan daerah yang hanya memiliki calon kepala daerah tunggal dapat megikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 dinilai belum perlu. Sebab, secara hukum belum ada urgensinya.
"Pada prinsipnya, Perppu diperlukan dalam keadaan mendesak atau genting. Kesembilan daerah tersebut belum dirasa genting sehingga harus menggelar Pilkada tahun ini," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/8).
Politikus Golkar ini mengatakan, dalam undang-undang sudah ditawarkan solusinya. Yaitu, penundaan Pilkada hingga tahun 2017 dan selama dua tahun ke depan daerah-daerah tersebut akan dipimpin pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk melaksanakan tugas-tugas kepala daerah.
"Di dalam aturannya ada Plt dan diundur 2017. Ini sudah diatur dalam undang-undang," tandasnya.
Seperti diberitakan Merahputih.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka kembali pendaftaran bakal calon kepala daerah di 13 daerah. Hingga menjelang penutupan pendaftaran hari ini (3/8), tinggal 9 daerah saja yang masih memiliki calon tunggal. Satu daerah tetap tidak ada yang mencalonkan diri, yaitu Bolaang Mongondow Timur.
Adapun kesembilan daerah tersebut adalah, kabupaten Asahan, Tasikmalaya, Purbalingga, Samarinda, Timor Tengah Utara dan Minahasa Selatan. Kemudian tiga kabupaten di Jawa Timur, yaitu Blitar, Surabaya dan Pacitan. (mad)
Baca Juga:
Calo Pilkada Merajalela, Formappi Pertanyakan Alat Sadap KPK
Jelang Pilkada, Calo Merajalela
Airin Kembali Maju untuk Pilkada Tangsel 2016-2021