DPR Nilai Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam Diskriminatif

Senin, 29 April 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Larangan agar toko kelontong Madura tidak beroperasi 24 jam dinilai hanya akan mempersempit ruang gerak dan peluang pelaku usaha warung kecil untuk mengais rezeki.

Menurut Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan, larangan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha kecil.

“Sementara, minimarket milik orang-orang besar dibiarkan buka 24 jam. Sedangkan, warung Madura dipersempit ruang geraknya, ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap pengusaha kecil,” kata Nasim dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/4).

Baca juga:

Kehangatan Khas Ala Warung Madura

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengaku khawatir, banyak pelaku usaha yang akan gulung tikar dan akhirnya berdampak pada meningkatnya pengangguran.

"Kami sampaikan kepada Kementerian Koperasi UMK, jangan terjadi ada peraturan pemerintah maupun perda di indonesia, khususnya di tiga kabupaten, yakni Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi yang mengkerdilkan atau mematikan usaha pedagang kecil,” ujarnya.

Seharusnya, kata dia, pemerintah bisa lebih mengedepankan atau menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil ini. Hal tersebut dilakukan agar pelaku UKM bisa berkembang menjadi besar.

“Harusnya pemerintah mendukung toko-toko klontong Madura yang notabenenya pengusaha kecil, bukan malah dilarang dengan pembatasan jam operasional,” tegas Nasim.

Baca juga:

Redam Konflik di Timur Tengah, DPR Minta Pemerintah Lakukan Dialog Multilateral

Ia mengungkapkan, menteri-menteri terdahulu meminta pemda untuk menerapkan aturan jarak minimarket berjauhan dengan toko-toko kecil. Tapi, sekarang toko-toko kecil malah dilarang jam operasionalnya, sedangkan minimarket dibiarkan buka 24 jam.

Imbauan terhadap warung-warung Madura agar tidak berjualan selama 24 jam muncul dari Lurah Penatih di Denpasar Timur, Bali. Imbauan itu dikeluarkan Kelurahan Penatih karena alasan keamanan.

Baca juga:

Larangan Jual Rokok Batangan Cuma Berimbas ke Warung Kecil dan Asongan

Menurut Nasim, selama ini keberadaan warung-warung Madura yang buka 24 jam telah memberi kontribusi positif. Seperti membantu kebutuhan masyarakat di malam hari, menjaga keamanan lingkungan, menyerap tenaga kerja, menggerakkan perekonomian rakyat kecil dan melahirkan pengusaha-pengusaha baru.

“Pelaku usaha warung kelontong Madura ini sangat membantu masyarakat untuk membeli kebutuhan sembako malam hari maupun siang hari. Untuk itu, saya meminta kepada pemerintah memberikan solusi yang terbaik, agar usaha toko-toko Madura yang buka 24 jam bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan