MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi menilai pencopotan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, Provinsi Banten, merupakan tindakan yang tepat. Pencopotan jabatan Karutan Kela I Tangerang itu karena terlibat jual beli kamar tahanan.
“Kami mengapresiasi. Itu langkah tegas yang diambil oleh Dirjen PAS. Tidak boleh ada jual beli kamar tahanan. Itu sangat tidak pantas dilakukan,” kata Taufiqulhadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (11/4).
Menurutnya, keputusan itu dinilai tepat dan tegas. Hal ini untuk mencegah adanya praktik serupa di dalam Lapas dan Rutan.
Kebijakan itu dikeluarkan sebelum Ombudsman menerima pengaduan dari keluarga salah satu tahanan yang menyebutkan diminta Rp 15 juta oleh sesama penghuni rutan. Sebanyak Rp 6 juta digunakan untuk mendapatkan kamar atau sel selepas masa pengenalan lingkungan, dan sisanya untuk mengurus yang lain.
Hal senada juga disampaikan pengamat kebijakan publik Syafuan Rozi. Ia menilai tindakan tersebut merupakan sanksi sosial bagi pejabat yang sudah melanggar etika.
“Untuk dugaan tindak pidana, serahkan kepada penegak hukum, sehingga hukuman bagi pejabat yang bersangkutan cukup berat. Ditambah kewajiban mengembalikan apa yang diterima,” ujarnya.
Oleh karena itu, Syafuan meminta agar pejabat negara yang melakukan tindakan korupsi untuk dihukum berat seperti mengembalikan berkali lipat hasil kejahatannya. Hukuman ini dilakukan agar membuat efek jera.
“Untuk menutup peluang perbuatan yang serupa, Kementerian Hukum dan HAM terus membenahi sistem pengawasan pegawai Ditjenpas," katanya.
Syafuan berpendapat, perlu perangkat pengawasan berlapis seperti penambahan kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) dan x-ray yang baik di LP dan Rutan agar tingkat pengamanan semakin ketat sehingga petugas dan penghuni lapas atau rutan tidak berani melakukan tindak kejahatan. (Pon)