Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Minta Polisi Buka Ulang Kasus Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Lombok

Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, meminta penyidik Polres Lombok Utara membuka kembali kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga dan kuasa hukum Radiet Ardiansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).

Rikwanto menilai penyidik perlu mendalami kembali seluruh alat bukti yang telah diperoleh, termasuk barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Menurutnya, analisis ulang diperlukan guna memastikan secara terang peristiwa yang sebenarnya terjadi.

“Alat bukti, hasil lab, dan fakta di TKP harus dianalisis kembali untuk memastikan apakah benar terjadi pembunuhan atau kemungkinan peristiwa lain,” ujar Rikwanto.

Politisi Partai Golkar itu juga menekankan pentingnya pendekatan scientific investigation dalam menelaah kembali kondisi korban maupun pihak yang diduga sebagai pelaku saat pertama kali ditemukan.

Baca juga:

Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok

Meski dalam forum tersebut DPR belum dapat menelaah seluruh berkas perkara secara rinci, Rikwanto menilai kasus ini layak untuk terus diikuti dan didalami.

Ia menyoroti minimnya saksi dalam perkara tersebut, sementara penyidik telah menyimpulkan adanya tindak pidana pembunuhan hingga perkara dilimpahkan ke jaksa dan berlanjut ke pengadilan.

Menurutnya, dasar keyakinan penyidik hingga berkas perkara dinyatakan lengkap perlu diuji kembali agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan kekeliruan.

“Jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum,” tegasnya.

Rikwanto memastikan Komisi III DPR RI akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut dan mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan berbasis bukti.

Baca juga:

Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum

Sementara itu, Polres Lombok Utara telah menetapkan RA (20), mahasiswa asal Sumbawa, sebagai tersangka pada Agustus 2025.

Kapolres Lombok Utara, Agus Purwanta, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti.

Polisi telah memeriksa 36 saksi, melakukan olah TKP, uji forensik, serta pemeriksaan psikologis terhadap tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban dan pelaku, bambu, batu, serta sampel DNA yang diuji di Puslabfor Mabes Polri.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara menyebut hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan upaya hubungan intim oleh tersangka yang ditolak korban, sehingga diduga memicu penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Polisi juga menepis kemungkinan keterlibatan pelaku lain. (Pon)

Baca Artikel Asli