DPR Minta Polisi Buka Ulang Kasus Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Lombok

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
DPR Minta Polisi Buka Ulang Kasus Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Lombok

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, meminta penyidik Polres Lombok Utara membuka kembali kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga dan kuasa hukum Radiet Ardiansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).

Rikwanto menilai penyidik perlu mendalami kembali seluruh alat bukti yang telah diperoleh, termasuk barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Menurutnya, analisis ulang diperlukan guna memastikan secara terang peristiwa yang sebenarnya terjadi.

“Alat bukti, hasil lab, dan fakta di TKP harus dianalisis kembali untuk memastikan apakah benar terjadi pembunuhan atau kemungkinan peristiwa lain,” ujar Rikwanto.

Politisi Partai Golkar itu juga menekankan pentingnya pendekatan scientific investigation dalam menelaah kembali kondisi korban maupun pihak yang diduga sebagai pelaku saat pertama kali ditemukan.

Baca juga:

Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok

Meski dalam forum tersebut DPR belum dapat menelaah seluruh berkas perkara secara rinci, Rikwanto menilai kasus ini layak untuk terus diikuti dan didalami.

Ia menyoroti minimnya saksi dalam perkara tersebut, sementara penyidik telah menyimpulkan adanya tindak pidana pembunuhan hingga perkara dilimpahkan ke jaksa dan berlanjut ke pengadilan.

Menurutnya, dasar keyakinan penyidik hingga berkas perkara dinyatakan lengkap perlu diuji kembali agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan kekeliruan.

“Jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum,” tegasnya.

Rikwanto memastikan Komisi III DPR RI akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut dan mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan berbasis bukti.

Baca juga:

Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum

Sementara itu, Polres Lombok Utara telah menetapkan RA (20), mahasiswa asal Sumbawa, sebagai tersangka pada Agustus 2025.

Kapolres Lombok Utara, Agus Purwanta, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti.

Polisi telah memeriksa 36 saksi, melakukan olah TKP, uji forensik, serta pemeriksaan psikologis terhadap tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban dan pelaku, bambu, batu, serta sampel DNA yang diuji di Puslabfor Mabes Polri.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara menyebut hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan upaya hubungan intim oleh tersangka yang ditolak korban, sehingga diduga memicu penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Polisi juga menepis kemungkinan keterlibatan pelaku lain. (Pon)

#Kasus Pembunuhan #Lombok #Komisi III DPR #Rapat Dengar Pendapat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah Jokowi Digelar, Anggota Komisi III DPR Harap Polemik Segera Berakhir
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah berharap sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi memberi kepastian hukum dan mengakhiri polemik di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Juli 2026
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah Jokowi Digelar, Anggota Komisi III DPR Harap Polemik Segera Berakhir
Indonesia
Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Senen
Komisi III DPR RI meminta polisi mengusut tuntas kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Senen
Berita
DPR Usul Taufik Hidayat Dihukum Kebiri, Minta Polisi Usut Kemungkinan Korban Lain
Komisi III DPR meminta tersangka penganiayaan di Bandung, Taufik Hidayat, dihukum kebiri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
DPR Usul Taufik Hidayat Dihukum Kebiri, Minta Polisi Usut Kemungkinan Korban Lain
Indonesia
DPR Desak Pelaku Penyiksaan YTR di Bandung Dihukum Berat, Usul Sanksi Kebiri
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengecam kasus penyekapan dan penyiksaan YTR di Bandung. Ia meminta proses hukum tegas, semaksimal mungkin.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
DPR Desak Pelaku Penyiksaan YTR di Bandung Dihukum Berat, Usul Sanksi Kebiri
Indonesia
Komisi III DPR Minta Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Bukan Hanya demi Keadilan tetapi sebagai Peringatan Keras
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pengawalan terhadap kasus penyekapan dan penganiayaan dilakukan agar pelaku, Taufik Hidayat (30), mendapat hukuman maksimal sesuai perbuatannya.
Frengky Aruan - Rabu, 24 Juni 2026
Komisi III DPR Minta Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Bukan Hanya demi Keadilan tetapi sebagai Peringatan Keras
Indonesia
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Foto terkini pascapenangkapan yang didapat Merahputih.com memperlihatkan perubahan mencolok pada penampilan fisik Taufik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Indonesia
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung. Pelaku pun harus dihukum berat.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Bagikan