DPR Minta Polisi Buka Ulang Kasus Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Lombok

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
DPR Minta Polisi Buka Ulang Kasus Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Lombok

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, meminta penyidik Polres Lombok Utara membuka kembali kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga dan kuasa hukum Radiet Ardiansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).

Rikwanto menilai penyidik perlu mendalami kembali seluruh alat bukti yang telah diperoleh, termasuk barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Menurutnya, analisis ulang diperlukan guna memastikan secara terang peristiwa yang sebenarnya terjadi.

“Alat bukti, hasil lab, dan fakta di TKP harus dianalisis kembali untuk memastikan apakah benar terjadi pembunuhan atau kemungkinan peristiwa lain,” ujar Rikwanto.

Politisi Partai Golkar itu juga menekankan pentingnya pendekatan scientific investigation dalam menelaah kembali kondisi korban maupun pihak yang diduga sebagai pelaku saat pertama kali ditemukan.

Baca juga:

Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok

Meski dalam forum tersebut DPR belum dapat menelaah seluruh berkas perkara secara rinci, Rikwanto menilai kasus ini layak untuk terus diikuti dan didalami.

Ia menyoroti minimnya saksi dalam perkara tersebut, sementara penyidik telah menyimpulkan adanya tindak pidana pembunuhan hingga perkara dilimpahkan ke jaksa dan berlanjut ke pengadilan.

Menurutnya, dasar keyakinan penyidik hingga berkas perkara dinyatakan lengkap perlu diuji kembali agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan tidak menimbulkan kekeliruan.

“Jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum,” tegasnya.

Rikwanto memastikan Komisi III DPR RI akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut dan mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan berbasis bukti.

Baca juga:

Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum

Sementara itu, Polres Lombok Utara telah menetapkan RA (20), mahasiswa asal Sumbawa, sebagai tersangka pada Agustus 2025.

Kapolres Lombok Utara, Agus Purwanta, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti.

Polisi telah memeriksa 36 saksi, melakukan olah TKP, uji forensik, serta pemeriksaan psikologis terhadap tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban dan pelaku, bambu, batu, serta sampel DNA yang diuji di Puslabfor Mabes Polri.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara menyebut hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan upaya hubungan intim oleh tersangka yang ditolak korban, sehingga diduga memicu penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Polisi juga menepis kemungkinan keterlibatan pelaku lain. (Pon)

#Kasus Pembunuhan #Lombok #Komisi III DPR #Rapat Dengar Pendapat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati, Sang Anak Terpaksa Menikah di Depan Jenazah
Pelaku pembunuhan satu keluarga di Tulang Bawang tewas ditembak polisi karena melawan. Simak juga kisah haru sang anak yang terpaksa menikah di depan jenazah orang tuanya.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Oktober 2026
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati, Sang Anak Terpaksa Menikah di Depan Jenazah
Indonesia
14 Ribu Kursi Penerbangan Disiapkan Garuda Tampung Penonto MotoGP Mandalika Lombok
Garuda Indonesia juga meningkatkan kapasitas pada empat penerbangan melalui pengoperasian Boeing 777-300ER dan Airbus A330-300.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
14 Ribu Kursi Penerbangan Disiapkan Garuda Tampung Penonto MotoGP Mandalika Lombok
Indonesia
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Soedeson Tandra mengungkap alasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto perlu segera menata internal Polri, termasuk perombakan sejumlah Kapolda.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri guna menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Desa Sade
Pemulihan ini berfokus pada penyusunan masterplan rekonstruksi yang menyeluruh, tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
Pemerintah Siapkan Rekonstruksi Desa Sade
Indonesia
Desa Adat Sade Lombok Dipulihkan Pascakebakaran, Arsitektur Tradisional Sasak Tetap Dipertahankan
Desa Adat Sade Lombok dipulihkan pascakebakaran dengan tetap mempertahankan nilai budaya dan arsitektur tradisional Sasak. 189 KK terdampak.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 September 2026
Desa Adat Sade Lombok Dipulihkan Pascakebakaran, Arsitektur Tradisional Sasak Tetap Dipertahankan
Bagikan