DPR Minta PLN Jangan Ambil Keuntungan Naikkan Tarif Listrik di Tengah Pademi Corona

Selasa, 09 Juni 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyoroti kenaikan harga listrik di tengah pandemi virus Corona yang membuat kondisi masyarakat saat ini kian sulit.

Andre berdialog dengan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT. PLN (Persero) Bob Saril, mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada kenaikan listrik yang dilakukan oleh pemerintah. Kenaikan tagihan lebih karena naiknya konsumsi masyarakat sejak PSBB diberlakukan.

Baca Juga

PLN Tolak Permintaan Keringanan Pembayaran Listrik, Solo Terancam Gelap Gulita

Selain itu, ada perubahan dalam penagihan listrik saat awal PSBB berlangsung dimana pada bulan Maret-April PLN menggunakan penagihan berdasarkan rata-rata 3 bulan sebelumnya, lalu dibulan Mei petugas PLN datang secara langsung.

Bahwa sejak Maret 2020 banyak aktivitas yang dilakukan dirumah akibat diberlakukannya Work From Home (WFH), konsumsi listrik menjadi relatif lebih banyak sehingga tagihan Maret-April yang menggunakan metode rata-rata tidak sesuai dengan penggunaan listrik yang sebenarnya.

"Nah, kurang bayar ini yang dibebankan pada tagihan Mei dan Juni sehingga seolah-olah listrik naik," kata Andre kepada wartawan, Rabu (9/6).

Tim PDKB melakukan pemeliharaan jaringan SUTM 20 kV untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik (Istimewa)
Tim PDKB melakukan pemeliharaan jaringan SUTM 20 kV untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik (Istimewa)

Andre memahami bahwa masalah ini tidak banyak diketahui oleh masyarakat, oleh karena itu politisi muda ini menyarankan agar PLN lebih gencar melakukan sosialisasi sehingga masyarakat tidak salah paham menduga bahwa pemerintah diam-diam menaikkan tarif listrik.

Andre juga menegaskan agar kebijakan yang diambil oleh PLN untuk melakukan penagihan kurang bayar tersebut tidak membebani masyarakat. Andre meminta kepada PLN agar relaksasi cicilan kenaikan tarif tersebut bisa dilakukan selama 6 bulan kedepan.

"Bukan hanya 3 bulan seperti skema yang dibuat oleh PLN," ucap Andre.

Baca Juga

MPR Dorong TNI-AD Investigasi Helikopter Jatuh di Kendal

Seperti diketahui pada Sabtu (6/6) kemarin PLN merilis skema penghitungan tagihan untuk pelanggan Rumah Tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni.

Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami tagihan pada bulan Juni melonjak lebih dari 20 persen daripada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya maksimal dibayar sebesar 40%, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan