DPR Minta PLN Jangan Ambil Keuntungan Naikkan Tarif Listrik di Tengah Pademi Corona
Petugas PLN memperbaiki jaringan listrik di Batu 7 Tanjungpinang. (ANTARA/Nikolas Panama)
MerahPutih.com - Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyoroti kenaikan harga listrik di tengah pandemi virus Corona yang membuat kondisi masyarakat saat ini kian sulit.
Andre berdialog dengan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT. PLN (Persero) Bob Saril, mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada kenaikan listrik yang dilakukan oleh pemerintah. Kenaikan tagihan lebih karena naiknya konsumsi masyarakat sejak PSBB diberlakukan.
Baca Juga
PLN Tolak Permintaan Keringanan Pembayaran Listrik, Solo Terancam Gelap Gulita
Selain itu, ada perubahan dalam penagihan listrik saat awal PSBB berlangsung dimana pada bulan Maret-April PLN menggunakan penagihan berdasarkan rata-rata 3 bulan sebelumnya, lalu dibulan Mei petugas PLN datang secara langsung.
Bahwa sejak Maret 2020 banyak aktivitas yang dilakukan dirumah akibat diberlakukannya Work From Home (WFH), konsumsi listrik menjadi relatif lebih banyak sehingga tagihan Maret-April yang menggunakan metode rata-rata tidak sesuai dengan penggunaan listrik yang sebenarnya.
"Nah, kurang bayar ini yang dibebankan pada tagihan Mei dan Juni sehingga seolah-olah listrik naik," kata Andre kepada wartawan, Rabu (9/6).
Andre memahami bahwa masalah ini tidak banyak diketahui oleh masyarakat, oleh karena itu politisi muda ini menyarankan agar PLN lebih gencar melakukan sosialisasi sehingga masyarakat tidak salah paham menduga bahwa pemerintah diam-diam menaikkan tarif listrik.
Andre juga menegaskan agar kebijakan yang diambil oleh PLN untuk melakukan penagihan kurang bayar tersebut tidak membebani masyarakat. Andre meminta kepada PLN agar relaksasi cicilan kenaikan tarif tersebut bisa dilakukan selama 6 bulan kedepan.
"Bukan hanya 3 bulan seperti skema yang dibuat oleh PLN," ucap Andre.
Baca Juga
Seperti diketahui pada Sabtu (6/6) kemarin PLN merilis skema penghitungan tagihan untuk pelanggan Rumah Tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni.
Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami tagihan pada bulan Juni melonjak lebih dari 20 persen daripada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya maksimal dibayar sebesar 40%, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Diskon 50 Persen untuk Warga yang Tambah Daya Listrik lewat PLN Mobile
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Minta PLN Naikkan Harga Token Listrik agar Rakyat Belajar Berhemat
PLN Jamin 15 Ribu Hunian Sementara Korban Banjir Sumatera Dapat Pasokan Listrik
Azan Kembali Menggema di Aceh, Masjid Pulih Pascabanjir Berkat Gotong Royong bersama Relawan PLN
Tarif Listrik PLN Per kWh Januari 2026 Tak Naik, Cek Daftarnya Berikut Ini
Listrik Kembali Menyala, PLN Fokus Pulihkan 184 Desa Terdampak Bencana di Aceh Tengah
Beban Puncak Listrik Pada Malam Natal Capai 44,5 Gigawatt
Banda Aceh Masih Pemadaman Bergilir, PLN Minta Waktu Perbaikan Sampai Minggu
Dirut PLN Minta Maaf Akui Tidak Akurat Kasih Data 93% Listrik Aceh Sudah Normal
93 Persen Jaringan Listrik di Aceh Sudah Pulih, 4 Kabupaten Berhasil Menyala