DPR Minta Pemeriksaan Setnov Harus dengan Izin Presiden Jokowi

Senin, 06 November 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR terkait dengan pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berdasarkan surat tersebut, Setnov tidak dapat memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran pemanggilan terhadap Ketua DPR itu harus mendapat izin tertulis dari Presiden Joko Widodo.

"Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," ujar Febri lewat pesan singkat, Senin (6/11).

Febri menuturkan bahwa surat tersebut diterima bagian persuratan KPK pada Senin (6/11) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB. Pada pokoknya, surat tersebut menyatakan bahwa Setnov tak bisa memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.

"Menyampaikan lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi," jelasnya.

Dengan demikian, Setnov telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK sebagai saksi Anang, tersangka baru e-KTP. Pada panggilan pertama pekan lalu, Setnov mangkir dengan alasan tengah turun ke konstituen di masa reses DPR.

Setnov juga sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, baik untuk mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto hingga pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia juga sudah pernah bersaksi di persidangan Irman dan Sugiharto hingga Andi Narogong.

Mantan Ketua Fraksi Golkar ini juga sudah kembali dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, sejak awal bulan lalu pencegahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan Anang yang merupakan tersangka terbaru kasus korupsi e-KTP.

Diketahui, Setnov pernah menjadi tersangka korupsi e-KTP. Namun, status tersangka tersebut gugur setelah dirinya menang praperadilan mengalahkan KPK. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: KPK Kembali Garap Setya Novanto

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan