MerahPutih.com - Pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat merevisi aturan untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah mendapat tanggapan dari legislator Senayan.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta semua pihak taat aturan pilkada. Ia menekankan, masa jabatan kepala daerah habis pada 2022 dan 2023, sehingga tidak bisa diperpanjang.
Kekosongan kursi 7 gubernur serta 76 bupati dan 18 wali kota akan diisi oleh 101 penjabat kepala daerah. Mereka akan menjabat sampai terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga:
PDIP Ingatkan Tito Tak Pilih Pejabat Kepala Daerah Partisan Parpol
"Saya kira tidak benar kalau misalnya ada perubahan undang-undang kita mengharapkan bisa dikukuhkan dengan keputusan presiden. Nanti kita itu kan menyalahi hierarki hukum perundang-undang di Indonesia," kata Doli, Jumat (14/1).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, asumsi presiden bisa merevisi aturan harus dikaji kembali. Bahkan, penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sekalipun harus dibahas bersama parlemen.
"Jadi kalau mau diubah pilihannya dua, menerbitkan undang-undang baru atau minimal perppu, dan itu semuanya kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, jadi bukan presiden saja, (tapi) pemerintah dan DPR," ujarnya.
Baca Juga:
Parpol Jangan Ikut Campur Tentukan Pejabat Kepala Daerah
Politikus partai berlogo pohon beringin ini meminta aturan terkait Pilkada 2024 yang sudah ada saat ini untuk ditaati seluruh pihak.
"Undang-undangnya mengatakan sekarang pilkada setelah 2020 itu 2024. Itu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Nah suka tidak suka, mau tidak mau, ya kita harus hormati hukum yang sudah kita putuskan," kata Doli. (Pon)
Baca Juga:
Legislator PKB Harap Plt Kepala Daerah Tidak Dirancang Jadi 'Batalion Politik'