DPR Jamin Pemerintah Tak akan Terbitkan Perppu Pilkada
Jumat, 23 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pemerintah tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada.
Dasco menjamin hal itu setelah melakukan konfirmasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia pencalonan kepala daerah.
“Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada pihak pemerintah dalam hal ini kita ada koordinasi dengan Mendagri bahwa pihak pemerintah sudah sepakat untuk menjalankan putusan dari judical review MK,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat,(23/8).
Dasco juga meminta kepada semua pihak tidak khawatir. Ketua Harian DPP Gerindra ini juga memastikan, bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024 sudah memuat putusan MK.
Baca juga:
300 Orang Lebih Ditangkap Polisi Buntut Demo di Depan Gedung DPR
“Akan sama-sama menaati putusan dari KPU dan akan dituangkan dalam PKPU setelah Komisi Pemilihan Umum pada hari Senin nanti mengadakan rapat konsultasi dengan DPR melalui Komisi II DPR,” kata Dasco.
Ia juga menepis anggapan Perppu bakal lolos dan diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Atgas. Dasco mengingatkan, Menkumham merupakan perwakilan pemerintah.
“Sehingga nanti kalo pertanyaan anda bagaiman Menkumham? Menkumham adalah bagian dari pemerintah tentunya akan ikut keputusan dari pemerintah,” pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
Jubir PKS Setuju Pembatalan Revisi UU Pilkada Sesuai Harapan Rakyat