DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU

Senin, 22 Desember 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah berencanamenerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Anggota Komisi III DPR RI , Soedeson Tandra, menanggapi rencana tersebut, di mana PP tidak boleh ditafsirkan melampaui ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Politikus Golkar itu menegaskan, fungsi utama Peraturan Pemerintah adalah memperjelas isi undang-undang, bukan menambah atau mengubah norma yang sudah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang. Karena itu, ia mengingatkan agar substansi PP tetap sejalan dengan UU Polri.

“Peraturan Pemerintah itu untuk mengatur Undang-Undang Kepolisian. Jadi jangan sampai menafsirkan lain selain yang ada di dalam undang-undang itu,” ujar Soedeson di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/12).

Baca juga:

Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif

Alumnus Universitas Gadjah Mada (UG) ini menilai, PP justru akan bermasalah jika membuat ketentuan yang semakin membingungkan masyarakat. Menurutnya, regulasi turunan seharusnya memberikan kejelasan, bukan menimbulkan multitafsir.

“Jangan sampai Peraturan Pemerintah itu justru tidak memperjelas lagi, malah tambah bingung masyarakat,” katanya.

Soedeson menyoroti langkah Kapolri yang telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) terkait penugasan anggota Polri. Kebijakan tersebut sudah tepat karena berada dalam koridor kewenangan Kapolri sebagai pimpinan institusi Polri.

“Menurut saya sudah tepat Kapolri mengeluarkan Perpol. Itu harus ditegaskan karena memang itu di bawah kewenangan beliau,” ujarnya.

Ia menepis anggapan bahwa penerbitan aturan tersebut harus melibatkan banyak kementerian. Menurutnya, sumber kewenangan pengaturan internal Polri berada pada Kapolri, bukan pada kementerian lain.

“Alasan karena ini menyangkut banyak kementerian itu tidak tepat. Kewenangannya sumbernya ada di Kapolri,” tegasnya.

Terkait rencana revisi UU Polri, Soedeson memastikan pembahasan tersebut tetap akan dilakukan dan materi yang diatur dalam Perpol nantinya akan diperkuat di tingkat undang-undang.

Namun, ia mengakui proses revisi undang-undang tidak sederhana dan membutuhkan waktu panjang.

“Prosesnya tidak gampang, ada studi kelayakan dan meaningful participation sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, Peraturan Pemerintah memang bisa menjadi solusi sementara,” katanya.

Ia mengingatkan agar PP tidak menambah norma baru, terutama yang mengandung sanksi.

“Norma itu hanya boleh diatur dalam undang-undang. Peraturan Pemerintah hanya untuk memperjelas apa yang sudah ada,” pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan