Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Ingatkan Kebijakan Impor Mobil Operasional Koperasi Merah Putih Harus Sesuai UU

Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH melalui PT Agrinas berencana melakukan impor mobil operasional untuk Koperasi Merah Putih. Kebijakan ini dilakukan saat industri otomotif Indonesia memiliki kapasitas produksi yang signifikan, baik untuk kendaraan penumpang maupun kendaraan niaga ringan.

Sebagai respons atas rencana ini, anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mengatakan kebutuhan nasional harus diutamakan dipenuhi industri dalam negeri sepanjang kapasitas dan spesifikasinya tersedia.

"Saat ini berbagai pabrikan di Indonesia telah memiliki fasilitas manufaktur di dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang terus meningkat," ujar Nevi dalam keterangannya, Selasa (24/2).

Selain itu, kata dia, kebijakan impor kendaraan ini harus memperhatikan sejumlah hal. Pertama, apakah jenis kendaraan yang dimaksud belum tersedia di dalam negeri. Kedua, apakah volume produksi nasional benar-benar tidak mencukupi. Kemudian, apakah harga dan spesifikasi teknis yang dibutuhkan koperasi tidak dapat dipenuhi produsen lokal, dan yang terakhir bagaimana dampak kebijakan impor terhadap industri otomotif nasional, tenaga kerja, dan rantai pasok dalam negeri.

Baca juga:

Rp 24,66 Triliun untuk Datangkan Mobil Pikap India, DPR: Impor Harus Jadi Opsi Terakhir


Nevi mengingatkan, dengan mengutamakan produk dalam negeri, hal itu akan memperkuat multiplier effect terhadap UMKM, industri komponen, serta penciptaan lapangan kerja. Ia mendorong agar kebijakan ekonomi yang berpihak pada koperasi harus sejalan dengan kepentingan industri nasional. Sinergi antara koperasi dan industri dalam negeri justru akan menciptakan ekosistem ekonomi yang kuat, berkelanjutan, dan berdaulat.

Oleh karena itu, perlu ditelaah kembali rencana Impor Mobil Operasional Koperasi Merah Putih karena setiap rencana impor harus sesuai aturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan industri nasional.

"Rencana impor mobil operasional untuk Koperasi Merah Putih perlu dilakukan secara hati-hati dan wajib mengacu pada UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, bahwa kegiatan impor harus melindungi kepentingan nasional," pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

Dasco: Tunda Rencana Impor 105 Ribu Mobil India Sampai Prabowo Pulang

Baca Artikel Asli