MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah Polri yang memecat anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, setelah terbukti menganiaya remaja di Tual berinisial AT, 14, hingga tewas.
"Oknum seperti itu harus dipecat karena menjadi duri dalam daging atau beban institusi," kata Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Jakarta, Selasa (24/2).
Habiburokhman mengatakan Polri sedang melakukan reformasi maksimal. Untuk itu, dia menilai tindakan Bripda MS sangat fatal dan mencoreng upaya Polri dalam berbenah.
"Di saat institusi Polri melakukan reformasi maksimal, dia malah melakukan kesalahan sangat fatal," kata Habiburokhman.
Baca juga:
Di samping dari itu, legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini meminta Bripda MS juga diproses secara pidana karena tindakannya yang menewaskan remaja tersebut. "Dia juga harus diproses secara pidana karena tindakannya tergolong tindak pidana," ujar Habiburokhman.
Bripda MS dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI di kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs tersebut. Bripda MS diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melanggar.(knu)
Baca juga:
Kapolda Maluku Minta Maaf atas Kasus Bripda MS, Proses Pidana dan Etik Tetap Jalan