DPR Dianjurkan Revisi KUHAP ketimbang UU KPK

Selasa, 13 Oktober 2015 - Eddy Flo

Merahputih Hukum- Melihat kisruh tentang Revisi Undang-undang terkait tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk tidak melanjutkan hal tersebut, namun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lah yang dianggap perlu direvisi oleh para wakil rakyat tersebut.

"Hal yang paling urgen adalah revisi UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Saat ini aparat penegak hukum sudah banyak tak sejalan dengan bahkan melanggar KUHAP dan yang diatur KUHAP juga tak sesuai kondisi terkini," kata advokat dan pengamat hukum Andri W Kusuma di Jakarta, Selasa (13/10).

"Baiknya KUHAP dulu direvisi, karena akan berdampak langsung kepada perlindungan masyarakat, khususnya dalam perspektif HAM," tambah dia.

Andri meneruskan, hukum acara pidana wajib dipatuhi oleh semua lembaga penegak hukum, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan, sampai peradilan. Melihat kondisi saat ini, KUHAP sudah lemah sehingga aparat penegak hukum di lapangan sering berbenturan dengan pelanggaran.

"Nanti semua UU yang mengatur aparat penegak hukum mengacu ke sana sebagai aturan payung untuk semua lembaga penegakan hukum dalam menjalankan kewenangannya sehingga ke depannya ini bisa menjadikan proses penegakan hukum di negara ini lebih baik," tutur Andri(Dri)

Baca Juga:

  1. Demo Tolak Revisi RUU KPK
  2. Mahasiswa UGM Demo Tolak Revisi RUU KPK
  3. Lembaga Hukum dan Kebijakan Ikatan Alumni UI Tolak RUU KPK
  4. Pemerintah dan DPR Harus Sepakat Soal RUU KPK
  5. Sukamta: Jokowi Buang Badan Soal RUU KPK

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan