DPR dan KPU Sepakat Durasi Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari
Senin, 06 Juni 2022 -
MerahPutih.com - DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati durasi masa kampanye Pemilu Serentak 2024.
Hasil kesepakatan disampaikan Ketua DPR Puan Maharani seusai audiensi dengan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6).
"Durasi masa kampanye ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari," kata Puan.
Baca Juga:
Ketua DPR Pastikan Tahapan Pemilu Segera Dimulai 14 Juni 2022
Puan berharap, dengan durasi masa kampanye tersebut, KPU dapat menyelesaikan pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024. Pasalnya, masa kampanye sangat terkait dengan masa pengadaan dan distribusi logistik.
"Diharapkan pendistribusian logistik dan pembuatan logistik bisa dilaksanakan KPU sehingga sesuai tahapan dan jadwal yang telah disepakati," ujarnya
Ia juga berharap pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur terkait pengadaan logistik Pemilu 2024 agar prosesnya berjalan dengan lancar.
"Kami harap pembahasan perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara pemerintah, KPU, dan DPR sehingga apapun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu," kata dia.
Baca Juga:
Survei IPO: 43 Persen Rakyat Belum Tahu Jadwal Pemilu 2024
Selain itu, Puan berharap lamanya prosedur dan mekanisme penanganan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dilaksanakan maksimal 21 hari.
Bahkan, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mendorong agar bisa lebih cepat dari ketentuan yang berlaku sehingga prosesnya tidak berlarut-larut.
"Kewenangan Bawaslu untuk memeriksa sengketa pelanggaran pemilu tidak (boleh) tumpang tindih dengan MK dan MA," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga: