DPR dan Kemenag Cari Solusi Pemisahan Jamaah Lansia dan Disabilitas
Senin, 19 Mei 2025 -
Merahputih.com - Berbagai isu krusial dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M serta langkah-langkah antisipasi yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah haji Indonesia dibahas oleh Komisi VIII DPR RI dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyoroti sejumlah masalah teknis dan administratif yang muncul selama proses penyelenggaraan haji. Beberapa di antaranya adalah terpisahnya penempatan jamaah di hotel, termasuk pasangan suami istri, jamaah lanjut usia (lansia), dan jamaah penyandang disabilitas dari pendamping mereka.
Baca juga:
Kisah Jemaah Calon Haji Termuda, Pergi ke Mekkah di Usia 18 Tahun Gantikan Ibunda yang Meninggal
Marwan menduga kondisi ini disebabkan oleh perbedaan pengelolaan antara sistem kelompok terbang (kloter) dan sistem syarikah (perusahaan penyedia layanan).
“Kami ingin mendapatkan klarifikasi apakah masalah ini disebabkan oleh perbedaan layanan syarikah ataukah pengelolaan kloter yang belum optimal. Kami juga perlu mengetahui langkah-langkah preventif yang telah atau akan diimplementasikan,” ujar Marwan.
Lebih lanjut, Marwan juga menyinggung perihal belum diterbitkannya kartu nusuk bagi puluhan ribu jamaah, serta kejelasan terkait pelaksanaan pembayaran dam dan mekanismenya. Ia menekankan pentingnya pendekatan kolektif berbasis kloter dalam membuat kesepakatan dengan pihak syarikah untuk mencegah terpisahnya jamaah di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif untuk mengatasi berbagai kendala yang ada.
“Kami sedang berupaya untuk menyatukan kembali keluarga yang terpisah, terutama jamaah lansia dan penyandang disabilitas dengan pendampingnya. Data mereka sedang dikumpulkan dan dikoordinasikan melalui Daerah Kerja (Daker), dengan dukungan identitas berbasis syarikah,” jelas Hilman.
Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan otoritas Arab Saudi telah membuahkan hasil, di mana disepakati bahwa pada puncak ibadah haji, pasangan suami istri dapat ditempatkan berdekatan atau bahkan dalam satu hotel yang sama. Selain itu, untuk memudahkan identifikasi dan evakuasi, jamaah akan diberikan tanda warna khusus yang didasarkan pada delapan syarikah penyelenggara.
Baca juga:
Kabar Gembira! PPIH Saudi Upayakan Penyatuan Pasangan Jemaah Haji Indonesia di Hotel Makkah
Hilman juga menjelaskan bahwa Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi terus melakukan persiapan akhir, termasuk pengecekan fasilitas tenda di Arafah dan Mina, serta simulasi petugas yang akan bertugas selama puncak haji. “Tim Mobile Crisis Rescue juga telah disiapkan, termasuk layanan khusus untuk jamaah disabilitas dan lontar jumrah,” imbuhnya.
Komisi VIII DPR RI berharap agar seluruh permasalahan ini dapat terselesaikan sebelum puncak ibadah haji dilaksanakan, dan menekankan pentingnya kesepakatan antar syarikah agar pelayanan kepada jamaah tidak terpecah-pecah.