DPR Buka Motif di Balik Revisi Kilat UU Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - DPR mengungkapkan motif mereka melakukan Revisi Undang Undang (RUU) Pilkada yang selesai dibahas hanya dalam waktu beberapa jam pada Rabu (21/8) kemarin, meskipun akhirnya batal disahkan hari ini.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan RUU Pilkada yang disusun DPR hanya ingin mengembalikan porsi syarat 20 persen kepada partai politik yang hendak mencalonkan kepala daerah.

"Kami tadinya mengembalikan porsi syarat 20 persen yang dipersyaratkan kepada partai politik. Cuma itu sebenarnya," kata Dasco, saat ditanya apakah DPR merasa bersalah saat digeruduk massa terkait upaya pengesahan kilat RUU Pilkada, dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Meski akhirnya batal disahkan karena Paripurna hari ini ditunda, Dasco membantah soal DPR hendak mengesahkan RUU Pilkada secara diam-diam.

Baca juga:

Hindari Kaos, DPR Janji Tak Ada Paripurna Diam-Diam Sahkan RUU Pilkada

"Kita nggak pernah diam-diam loh di balik itu kemarin kita terbuka live tidak kita batasi wartawan bisa meliput argumen semua dikemukakan," tuturnya.

Menurut Dasco, semua pihak bisa menyaksikan rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR yang diselenggarakan kemarin, Rabu (21/8).

"Situ (kamu) bisa meliput jadi tidak ada yang dibilang pelaksanaan diam-diam kalau diam-diam tidak dilakukan DPR tentunya," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan