DPR Bisa Ganti Pejabat Hasil Fit And Proper Test Lewat Rekomendasi Evaluasi

Rabu, 05 Februari 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - DPR RI dapat mengganti pejabat negara yang dipilih lewat uji kelayakan dan kepatutan yang diputuskan dalam rapat paripurna. Mekanismenya dengan cara DPR mengeluarkan rekomendasi evaluasi bersifat mengikat.

Hal ini didasarkan pada revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Berkat revisi itu, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala bagi pejabat negara yang mereka tentukan sendiri. Aturan tersebut termaktub dalam pasal 228A ayat (2).

"Maknanya adalah kan semua kedudukan, ada beberapa komisioner misalkan, kita gak usah sebut pejabat, yang pernah menjadi calon, digodok oleh DPR melalui fit and proper test dan beberapa tahapan verifikasi, itu dapat dilakukan evaluasi secara bertahap," kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (5/2).

Baca juga:

Siswa SMKN 2 Solo Terancam Gagal Daftar PTN, DPRD Sayangkan Kelalaian Guru

Nantinya proses evaluasi ini dilakukan oleh komisi terkait di DPR yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pejabat itu. Misalnya, Komisi III DPR yang menguji calon pimpinan KPK berhak melakukan evaluasi berkala.

Setelah dievaluasi, hasilnya berupa rekomendasi yang diserahkan kepada pimpinan DPR. Rekomendasi itu sesuai revisi Tatib DPR bersifat mengikat. Selanjutnya rekomendasi diteruskan kepada instansi terkait.

"Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ucapnya.

Baca juga:

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU BUMN Menjadi UU BUMN

Bob Hasan menegaskan rekomendasi mengikat tersebut seperti ketika DPR menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan. Ia mengklaim berkat rekomendasi mengikat hasil evaluasi itu, maka DPR dapat mencopot pejabat yang sudah terpilih lewat mekanisme uji kelayakan.

"Itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR," pungkas Bob Hasan. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan