DPR Bisa Ganti Pejabat Hasil Fit And Proper Test Lewat Rekomendasi Evaluasi

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - DPR RI dapat mengganti pejabat negara yang dipilih lewat uji kelayakan dan kepatutan yang diputuskan dalam rapat paripurna. Mekanismenya dengan cara DPR mengeluarkan rekomendasi evaluasi bersifat mengikat.
Hal ini didasarkan pada revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Berkat revisi itu, DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala bagi pejabat negara yang mereka tentukan sendiri. Aturan tersebut termaktub dalam pasal 228A ayat (2).
"Maknanya adalah kan semua kedudukan, ada beberapa komisioner misalkan, kita gak usah sebut pejabat, yang pernah menjadi calon, digodok oleh DPR melalui fit and proper test dan beberapa tahapan verifikasi, itu dapat dilakukan evaluasi secara bertahap," kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (5/2).
Baca juga:
Siswa SMKN 2 Solo Terancam Gagal Daftar PTN, DPRD Sayangkan Kelalaian Guru
Nantinya proses evaluasi ini dilakukan oleh komisi terkait di DPR yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pejabat itu. Misalnya, Komisi III DPR yang menguji calon pimpinan KPK berhak melakukan evaluasi berkala.
Setelah dievaluasi, hasilnya berupa rekomendasi yang diserahkan kepada pimpinan DPR. Rekomendasi itu sesuai revisi Tatib DPR bersifat mengikat. Selanjutnya rekomendasi diteruskan kepada instansi terkait.
"Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ucapnya.
Baca juga:
Bob Hasan menegaskan rekomendasi mengikat tersebut seperti ketika DPR menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan. Ia mengklaim berkat rekomendasi mengikat hasil evaluasi itu, maka DPR dapat mencopot pejabat yang sudah terpilih lewat mekanisme uji kelayakan.
"Itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR," pungkas Bob Hasan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta

Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan

Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Drainase Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali, DPR: Jika Dibiarkan Bisa Rugikan Masyarakat

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR](https://img.merahputih.com/media/df/92/f7/df92f72b6654ca72e44ade13c4d171f3_182x135.png)
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
