DPR Belum Bahas Aturan Royalti Lagu yang Bikin Heboh, Pencipta Lagu Merana?

Rabu, 20 Agustus 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Isu mengenai polemik royalti lagu belakangan ini kian ramai diperbincangkan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pembahasan mengenai peraturan royalti belum akan dilakukan dalam waktu dekat karena tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.

Baca juga:

Pemutaran Lagu di Acara Pernikahan atau Kegiatan Nonkomersial Tidak Dikenakan Royalti

Belum, belum. Kalau yang sudah pasti tahun 2025, dia (soal royalti) tidak masuk prolegnas prioritas. Saya belum cek apakah masuk di dalam prolegnas sampai lima tahun," jelas Doli, Rabu (20/8).

Doli juga mengakui bahwa Baleg akan meninjau kembali kasus-kasus terkait royalti yang sempat menjadi sorotan publik, seperti kasus Agnez Mo.

Ia berpendapat bahwa perlu dilakukan kajian ulang terhadap Undang-Undang Hak Cipta atau bahkan mempertimbangkan adanya undang-undang baru yang khusus mengatur hubungan antara pencipta, penyanyi, dan publik terkait hak cipta.

Baca juga:

Tegaskan Tidak Cari Untung, WAMI Ngaku Siap Diaudit di Tengah Kisruh Royalti Musik

Menurutnya, perlu ada aturan yang jelas agar tidak ada pengambilan hak secara sepihak.

"Intinya adalah jangan sampai ada terjadi pengambilan hak. Kemudian, yang kedua, lagu-lagu Indonesia itu harusnya didengar oleh masyarakat secara luas tanpa ada pembatasan dan segala macam," tandasnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan