MerahPutih.com - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mendesak Polri mengusut tuntas kematian pedagang cermin Bambang Setiyawan dalam kericuhan di Jalan Pejompongan Raya, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Bambang meninggal dalam peristiwa yang terjadi pada Kamis (27/8). Ketua Umum DPN Peradi Ahmad Fikri Assegaf menilai kejadian tersebut tidak dapat hanya dianggap sebagai musibah. Fikri menyebut terdapat indikasi kuat tindak kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga negara.
“Peristiwa ini bukan semata-mata musibah, melainkan indikasi kuat adanya tindak kekerasan yang merenggut hak hidup seorang warga negara,” kata Fikri dalam keterangannya, Minggu (30/8).
Baca juga:
Demo Jakarta Berujung Anarkis, Pemprov DKI Geram CCTV Pejompongan Dirusak Massa
Fikri meminta Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Polisi diminta mengungkap seluruh rangkaian kejadian, mulai dari kronologi, penyebab kematian, hingga pihak-pihak yang terlibat.
Dia juga meminta polisi mendalami kemungkinan adanya aktor yang menggerakkan tindak kekerasan maupun premanisme di lokasi kejadian.

Selain pengusutan, DPN Peradi meminta keluarga Bambang memperoleh akses informasi yang memadai selama proses hukum berlangsung.
Menurut Fikri, keluarga korban berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara sebagai bagian dari pemenuhan akses terhadap keadilan atau access to justice.
Peradi juga menegaskan proses hukum harus dilakukan tanpa memandang status dan latar belakang pihak yang terlibat.
“Menindaklanjuti proses hukum tanpa memandang status maupun latar belakang pelaku, sesuai asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law),” demikian sikap DPN Peradi.
Fikri menegaskan negara tidak boleh bersikap permisif terhadap kekerasan dan premanisme.
“Negara tidak boleh kalah atau permisif terhadap tindak kekerasan dan premanisme yang dilakukan oleh siapa pun,” tegasnya.
Baca juga:
Demo Jakarta Berujung Anarkis, Pemprov DKI Geram CCTV Pejompongan Dirusak Massa
Dia mengingatkan Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum.
DPN Peradi meminta penegakan hukum dalam kasus tersebut dilakukan secara tegas dan tanpa tebang pilih.
Menurut Fikri, pengusutan yang transparan bukan hanya penting untuk memberikan keadilan bagi keluarga Bambang, tetapi juga memastikan tidak ada pihak yang berada di atas hukum.
Fikri berharap Polri dapat mengungkap secara menyeluruh pihak yang bertanggung jawab atas kematian Bambang dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. (Pon)