DPD PAN Surabaya Galang Gerakan #saveamienrais
Selasa, 13 Juni 2017 -
DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Surabaya mempelopori gerakan memberikan dukungan moral kepada tokoh reformasi Amin Rais atau #saveamienrais yang saat ini tersandung kasus korupsi alat kesehatan senilai Rp600 juta.
"Kami semua memberikan dukungan kepada pak Amien Rais yang saat sedang didiskedritkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Padahal semua tahu pak Amien Rais adalah tokoh reformasi," kata Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Punlik DPW PAN Jatim Dimam Abror saat menjadi narasumber dalam dialog #saveamienrais di kantor DPW PAN Jatim Jalan Darmokali Surabaya, Selasa (13/6) malam.
Bahkan Amien Rais, lanjut dia, berada di garda depan pada saat reformasi 1998.
Hasil reformasi itu sendiri salah satunya adalah KPK. "KPK ini anak kandung reformasi. Namun sekarang ini tuduhan KPK terhadap Pak Amien tidak berdasar dan ada upaya politisasi," katanya.
Menurut dia, kader PAN Surabaya dan Jatim siap mengalang kekuatan untuk memberikan dukungan kepada Amien Rais jika nantinya diperlukan. Bahkan bila perlu akan melakukan aksi simpatik di daerah-daerah.
"Ini adalah gerakan intelektual. KPK ini tetap diperlukan, tapi jangan sampai KPK jadi alat kekuasaan. Itu adalah komitmen Pak Amien Rais," katanya.
Ketua DPD PAN Surabaya Hafidz Suaidi mengatakan gerakan membela Amien Rais ini akan terus dilakukan. "Hahkan setelah hari Raya Idul Fitri akan bergerak terus," katanya.
Menurutnya DPD PAN Surabaya akan memberikan dukungan penuh kepada Amien Rais. "Bahwa pak Amien melakukan kesalahan adalah pembohongan publik. Ini ada upaya mengarahkan agar pak Amien bermasalah," katanya.
Hal sama juga dikatakan Ketua Fraksi PAN DPRD Surabaya M. Arsyad. Ia ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa sosok Amien Rais jauh dari upaya melakukan tindakan korupsi.
"Ada usaha usaha untuk mengagalkan demokrastisasi hsil reformasi di Indoensia agar bisa kembali ke masa lalu. Untuk itu, kami berharap Pak Amien Rais tetap semangat untuk mengahadapi persoalan itu," katanya.
Diketahui jaksa KPK dalam sidang kasus alat kesehatan mengungkapkan bahwa Amien Rais menerima enam kali pemberian uang yang jumlah totalnya sebesar Rp600 juta. Dana itu disebut keuntungan swasta dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Kemnterian Kesehatan RI.
Sumber: ANTARA