DPC Peradi Jaktim Hadirkan Amir dalam Kasus Mirna
Sabtu, 22 Oktober 2016 -
MerahPutih Mepolitan - Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Timur Piter Siringoringo menghadirkan Amir Papalia yang mengaku melihat pertemuan antara Arief Seomarko dengan Rangga. Arief Soemarko adalah suami Wayan Mirna, sedangkan Rangga merupakan pramusaji di tempat kejadian perkara (TKP) Kafe Olivier.
Piter menjelaskan, Amir ingin memberikan kesaksian kepada kuasa hukum Jessica yaitu Hidayat Bustam. Salah satu kuasa hukum Jessica itu mendapat telepon dan bertemu langsung dengan Amir Papalia. Amir kemudian memberikan satu masukan dan menentukan atas perkara Jessica.
"Di mana keterangan itu, kalau kita bedah kasus itu menjadi prematur dan tidak sempurna pemeriksaannya, sampai di-P21 dan diproses persidangan," kata Piter saat ditemui di Hotel Santika, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (21/10).
Piter menambahkan, pihak DPC Peradi Jaktim terpanggil untuk mendampingi Amir dan membuka keterangan yang jelas atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Di sini kami dari DPC Peradi merasa terpanggil dan mendampingi Amir dan membuka terang dan jelas apa yang terjadi dengan kasus Jessica," jelasnya.
Untuk itu, sambung Piter, pihaknya akan mendampingi Amir dan memberi semangat kepadanya agar jangan takut menghadapi intervensi atau imtimidasi dari pihak mana pun.
"Kami mendampingi Pak Amir, memberi semangat ke beliau, jangan ada yang mengintervensi atau mengintimidasi karena beliau hanya menunjukkan kebenaran sebenar-benarnya," tandasnya.
Diberitakan merahputih.com sebelumnya, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso Hidayat Bustam membeberkan pertemuan Arief Soemarko dengan Rangga. Pertemuan itu menurut Amir sehari sebelum terjadi pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier. Keterangan tersebut dibacakan Hidayat saat pembacaan nota duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10). (Abi)
BACA JUGA: