Dosen Pembimbingnya Digugat ke Pengadilan, Jokowi Kalah Cepat Sama UGM
Rabu, 14 Mei 2025 -
MerahPutih.com - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sempat menawarkan bantuan hukum kepada mantan dosen pembimbingnya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Kusmudjo (76) yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta. Dosen UGM itu digugat ke pengadilan terkait ijazah Jokowi.
"Ya saya ke sana (menemui Kasmudjo) kan saya membaca beliau, Pak Kasmudjo, Dekan Fakultas Kehutanan, Rektor UGM digugat. Beliau ini kan sudah tua, sudah sepuh," kata Jokowi, usai mendatangi rumah mantan dosennya, kepada media di Solo, Rabu (14/5).
Namun, lanjut Jokowi, ternyata dari UGM ternyata sudah menfasilitasi sehingga tidak jadi menawarkan bantuan hukum.
Jokowi pun tidak masalah jika dosennya akhirnya memilih bantuan hukum dari kampus. "Tapi ternyata sudah dibantu dari Fakultas Kehutanan UGM," imbuhnya.
Baca juga:
Jokowi Temui Dosen Akademik UGM di Yogyakarta di Tengah Isu Ijazah Palsu
Disinggung respons Kasmudjo soal adanya gugatan terkait ijazahnya, menurut Jokowi sikap Kasmudjo biasa saja. Jokowi menilai memang kasus ijazahnya itu sebetulnya persoalan yang ringan.
"Ya ini memang sebetulnya hal yang ringan tetapi ya memang harus diselesaikan di ranah hukum. Karena kalau nggak, berkepanjangan," tandas mantan Gubernur Jakarta itu.
Diberitakan sebelumnya, Rektor UGM, para Wakil Rektor UGM, Dekan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM digugat di Pengadilan Negeri Sleman (PN Sleman) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi.
Penggugat adalah orang yang bernama IR H Komardin SH MH. Gugatan ini bernomor perkara 106/Pdt.G/2025/Pn Smn. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Baca juga:
Dosen UNS Jadi Mediator Sidang Ijazah Palsu SMAN 6 Solo, Berharap Jokowi Datang
Selain para pimpinan UGM, dalam gugatan itu, nama Kasmudjo (76) turut digugat. Dia adalah dosen pembimbing akademik Jokowi semasa berkuliah di UGM. (Ismail/Jawa Tengah)