Donny Tri Sebut Sumber Uang Rp 400 Juta dari Hasto Cuma Asumsi Pribadi

Kamis, 24 April 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Advokat PDI Perjuangan (PDIP), Donny Tri Istiqomah mengungkapkan, bahwa penyebutan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai sumber uang Rp 400 juta yang diterimanya hanyalah asumsi pribadinya.

Hal tersebut disampaikan Donny saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto, Kamis (24/4).

Donny menjelaskan, ia menerima uang tersebut dari staf Hasto bernama Kusnadi. Kusnadi, kata Donny, menyampaikan bahwa uang itu terkait dengan urusan Harun Masiku.

Berdasarkan informasi awal mengenai kebutuhan dana sekitar Rp 1 miliar untuk pengurusan PAW Harun Masiku, Donny berinisiatif mengirim pesan WhatsApp kepada Saeful Bahri, kader PDIP eks terpidana kasus suap Harun Masiku.

Baca juga:

Politisi PDIP Gerah dengan Upaya Berulang Provokasi Sidang Hasto

Pada pesannya kepada Saeful, Donny menyebutkan adanya uang Rp 400 juta dari "Sekjen" sebagai bagian dari Rp 600 juta yang seharusnya berasal dari Harun Masiku. Namun, Donny menegaskan, bahwa penyebutan "Sekjen" dalam pesannya itu murni merupakan asumsinya sendiri.

"Di otak saya asumsinya, karena Mas Kus itu stafnya Mas Hasto, Sekjen. Ya saya asumsi saja," ujar Donny.

Ia menambahkan, bahwa tujuannya menyebut "Sekjen" dalam WA-nya kepada Saeful adalah agar Saeful segera datang menemuinya.

Lebih lanjut, Donny menyatakan, bahwa komunikasinya dengan Hasto terkait urusan ini sangat terbatas. Ia mengaku tidak pernah menerima perintah atau komunikasi langsung dari Hasto mengenai uang tersebut.

Baca juga:

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

"Kalau Mas Hasto memang perintah uang itu tentu ada WA, ada telepon, itu tidak ada. Sehingga saya tidak berani (berasumsi)," tegas Donny.

Bahkan, ia meyakini uang tersebut berasal dari Harun Masiku, mengingat tidak adanya instruksi atau komunikasi dari Hasto terkait uang Rp 400 juta yang diterimanya dari Kusnadi.

"Dan saya yakin itu dari Harun, karena kemudian saya pikir lagi, oh pasti Harun. kenapa?. Ya memang pada saat uang itu masuk ke saya, dari Kusnadi, tidak ada perintah apapun dari Sekjen. Tidak ada komunikasi apapun," ungkapnya.

Melalui keterangannya, Donny juga menjelaskan bahwa uang Rp 400 juta dalam bentuk rupiah pecahan Rp 50 ribu itu seluruhnya diserahkan kepada Saeful di Metropole, Jakarta Pusat.

Baca juga:

Djarot, Ribka Tjiptaning, hingga Oegroseno Hadir di Sidang Hasto

Ia tidak mengetahui secara pasti berapa bagian dari uang tersebut yang kemudian diserahkan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, karena Saeful sangat tertutup mengenai detail tersebut.

"Tidak tahu, karena Saeful sangat tertutup kalau urusan itu. Saya tidak tahu, karena Saeful tidak pernah bercerita berapa, kapan, di mana, sama siapa, Saeful sangat tertutup itu. Alasannya di tim teknis, saya nggak boleh ikut campur, karena saya tim hukum," pungkasnya. (pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan