Dokter Tugas di Kawasan DTPK Dapat Tunjangan Rp 30 Juta Sebulan, Ini Kriterianya
Selasa, 05 Agustus 2025 -
MerahPutih.com - Kabar gembira bagi para Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di DTPK.
Untuk tahap pertama, tunjangan khusus sebesar Rp 30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis. Tunjangan khusus ini diberikan bagi mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Baca juga:
101 Dai Disebar Selama Ramadan, Fokus ke Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar
"Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, dikutip dari Antara, Selasa (5/8).
Tak hanya mendapat tunjangan khusus, dokter-dokter spesialis dan subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis yang bertugas di kawasan DTPK itu juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.
Baca juga:
Lebih jauh, Hasan menjelaskan untuk saat ini penetapan wilayah penerima diprioritaskan tiga kriteria berikut:
- Daerah dengan keterbatasan akses
- Daerah yang kekurangan tenaga medis.
- Daerah atau lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif atau dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat.
(*)