Dokter Tugas di Kawasan DTPK Dapat Tunjangan Rp 30 Juta Sebulan, Ini Kriterianya


Ilustrasi dokter spesialis. (Foto: Unsplash/Online Marketing)
MerahPutih.com - Kabar gembira bagi para Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di DTPK.
Untuk tahap pertama, tunjangan khusus sebesar Rp 30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis. Tunjangan khusus ini diberikan bagi mereka yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Baca juga:
101 Dai Disebar Selama Ramadan, Fokus ke Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar
"Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, dikutip dari Antara, Selasa (5/8).
Tak hanya mendapat tunjangan khusus, dokter-dokter spesialis dan subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis yang bertugas di kawasan DTPK itu juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier.
Baca juga:
Lebih jauh, Hasan menjelaskan untuk saat ini penetapan wilayah penerima diprioritaskan tiga kriteria berikut:
- Daerah dengan keterbatasan akses
- Daerah yang kekurangan tenaga medis.
- Daerah atau lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif atau dukungan dan bantuan dari pemerintah pusat.
(*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Konflik Perbatasan Indonesia - Timor Leste, Komisi I DPR Desak Pemerintah Pusat Tempuh Jalur Diplomasi

Presiden Prabowo Perintahkan Menkes Kerja Keras Percepat Pemenuhan 70 Ribu Dokter Spesialis

Periksakan ke Dokter jika Vertigo Sering Kambuh Disertai Gejala Lain, Bisa Jadi Penanda Stroke

Prabowo Bongkar Habis Kelakuan Belanda dan Inggris yang Jadi Biang Kerok Sengketa Perbatasan Indonesia-Malaysia, Blok Ambalat Jadi Taruhan

Menkes Janji Percepat Target 70 Ribu Dokter Spesialis Sesuai Perintah Prabowo, Siapkan Berbagai Intervensi

Dokter Tugas di Kawasan DTPK Dapat Tunjangan Rp 30 Juta Sebulan, Ini Kriterianya

Menlu RI: Presiden Prabowo Bahas Pusat Belajar Anak Pekerja Migran dengan Malaysia

Jangan Diabaikan! Kerusakan Pendengaran Akibat Suara Keras Sound Horeg Bisa Jadi Permanen, Begini Pencegahannya

DPR Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Dampak Kebijakan Kemenkes Terkait Mutasi Sejumlah Dokter Anak

Legislator Dorong Pemerintah Fokus Buka Jalur Afirmasi di Daerah 3T
