Dokter Richard Jadi Tersangka Gegara Posting Pakai Akun yang Disita Polisi
Kamis, 12 Agustus 2021 -
Merahputih.com - Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti terkait dengan kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri.
Ia diduga mengakses akun Instagram yang telah disita pengadilan. Bahkan mengunggah satu postingan yang menyatakan dirinya telah kembali dengan akun tersebut.
Baca Juga
"Berdasarkan pada 6 agustus 2021 saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption 'hai semua, akhirnya saya kembali setelah sekian lama. Ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan banyak hambatan' katanya," ujar Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard, Kamis (12/8).
Padahal Richard diduga mengetahui bahwa akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 agustus oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Hal itu dikuatkan dengan berita acara penyiataan oleh PN Jakarta Selatan tertanggal 10 juli 2021. "Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," lanjut Rovan.
Rovan menjelaskan, pihaknya telah mendatangi kediaman Richard Lee Rabu (11/8) lalu sejak pukul 07.00 WIB.
Namun, ia dengan didampingi istri dan pengacaranya menolak untuk mengikuti penyidik sehingga dilakukan penangkapan secara paksa. "Kami terpaksa lakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara R," jelas Rovan.
Baca Juga
Pabrik Semen Bakal Jadi Tempat Pembakaran Limbah Medis COVID-19
Penangkapan dan penetapan Richard Lee sebagai tersangka bukan berasal dari laporan pertama terkait dengan pencemaran nama baik. Melainkan laporan lain mengenai penghilangan barang bukti dari laporan pertama.
"Sehingga berita di luar yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan laporan pencemaran nama baik itu adalah hoaks," pungkasnya. (Knu)