DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning

Selasa, 21 Januari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa KPU Kabupaten Sukabumi terbukti melakukan pelanggaran lantaran tidak mengakomodir aduan anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning.

Ribka mendalilkan para teradu diduga telah melakukan tindakan yang struktur, sistematis dan masif dengan cara menggelembungkan suara Partai Amanat Nasional (PAN) untuk dapil Jawa Barat IV pada Pemilu 2024.

Ribka memohon adanya pencermatan hasil pemilu di 12 kecamatan yang terdiri dari 2.827 tempat pemungutan suara (TPS), namun yang dipenuhi oleh KPU Kabupaten Sukabumi hanya 12 TPS.

"Dengan demikian yang dilakukan pencermatan tidak dapat mewakili akurasi kebenaran hasil perolehan suara yang dipermasalahkan," kata Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah saat membacakan pertimbangan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (20/1).

Baca juga:

Ribka Tjiptaning Minta Pelaku Kecurangan Pileg 2024 Diproses Hukum

DKPP berpendapat, pencermatan yang dilakukan KPU Kabupaten Sukabumi, sama sekali tidak mewakili akurasi yang dipermasalahkan.

"Dengan demikian yang dilakukan pencermatan tidak dapat mewakili akurasi kebenaran hasil perolehan suara yang dipermasalahkan," kata putusan tersebut.

Selain itu, metode penyandingan data dengan penyandingan oleh KPU Kabupaten Sukabumi juga dinilai tidak akurat. Pasalnya, dalam proses pencermatan ulang di Kecamatan Cikidang untuk seluruh TPS ditemukan adanya perbedaan perolehan suara antara C hasil dan D hasil Kecamatan.

"Yakni 284 suara Partai Gerindra bergeser ke calon nomor 2 atas nama Satrio Dimas Adityo dan 499 suara PAN bergeser ke calon nomor 1 atas nama Desy Ratnasari dikuatkan pula dengan fakta persidangan," ujar Tio.

Baca juga:

Ribka Tjiptaning Ungkap Desy Ratnasari Gelembungkan Suara di Dapil Jabar IV

Selain tidak sesuai dengan objek yang disengketa kubu Ribka, DKPP juga menilai upaya penyandingan data oleh KPU Kabupaten Sukabumi lewat metode sampling tidak dibenarkan secara etika.

"DKPP menilai tindakan teradu I sampai dengan teradu V menggunakan cara sampling dalam melakukan tindak lanjut keberatan saksi PDIP tidak dibenarkan menurut etika," tegasnya.

Adapun para teradu itu yakni, Kasmin Belle, Budi Ardiansyah, Abdullah Ahmad Mulya Syafe’i, Rudini, dan Samingun (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sukabumi) selaku teradu I sampai V.

Atas perbuatannya, mereka dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP. Tak hanya komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, DKPP juga memberikan sanski peringatan kepada komisioner KPU Jawa Barat.

Baca juga:

Ribka Tjiptaning Ajak Warga Desak Jokowi Tetapkan Kudatuli Masuk Pelanggaran HAM Berat

Mereka yakni Ummi Wahyuni, Adie Saputro, Aneu Nursifah, Ahmad Nur Hidayat, Hari Nazarudin, Abdullah Sapi’i, dan Hedi Ardia (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat) selaku teradu VI sampai XII.

Ummi Cs dianggap melanggar karena tidak mengabulkan keberatan saksi PDIP terkait dengan hasil penghitungan perolehan suara PAN untuk caleg DPR RI Dapil Jawa Barat 4 di 96 TPS di Kabupaten Sukabumi. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan