MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, belum bisa memastikan tanggal penetapan uji coba larangan kendaraan roda dua melintasi jalan protokol dan arteri.
Sebelumnya penetapan uji coba direncanakan pada 12 September 2017 mendatang. Namun, mengingat beberapa hal, uji coba belum mendapat kata sepakat.
"Saya tanya apakah tanggal 12? 'Belum, pak', supaya masuk dulu kajiannya," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Selasa (5/9).
Menurutnya, perlu beberapa pembenahan sarana transportasi umum agar aturan dapat berjalan dengan baik. Dengan begitu, larangan bagi kendaraan bermotor akan berjalan seiring dengan semakin baiknya fasilitas Transportasi Umum.
"Makanya, ini kita perlu atur. ketika transportasi publik sudah bagus, aturan itu otomatis berjalan dengan sendirinya, dan orang gak mau pakai kendaraan pribadi," katanya.
Terkait hal itu, Pemprov DKI terus memantau perkembangan pembangunan sejumlah fasilitas transportasi. "Kemarin dengan MRT sampai sore ngomong bahwa segera kalau sudah selesai," katanya.
Djarot mengungkapkan, sistem pembangunan transportasi harus paralel dan tidak tumpang tindih.
"Kalau Anda ingin membeli kendaraan bermotor, mobil, harus punya garasi. Sepeda motor satu rumah kalau perlu dua, jangan satu rumah sampai 4-5," katanya
Karena itu, kata Djarot, Pemprov DKI mendorong masyarakat agar menggunakan transportasi umum, agar tidak terjadi ketimpangan jumlah penambahan kendaraan di jalan raya.
"Kecepatan pertambahan motor dibanding kecepatan pertambahan luas jalan itu seperti deret hitung melawan deret ukur, jomplang. Makanya kita dorong transportasi publik," tandasnya. (Fdi)
Baca berita terkait Pemprov DKI Jakarta lainnya: Djarot Minta Perbanyak Pelebaran Trotoar, Ini Alasannya...