DIY Masuk PPKM Level 2, Pemda Buka Lokasi Wisata
Rabu, 20 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta kini turun level dari tiga menjadi dua. Pemda DIY melonggarkan sejumlah kebijakan, salah satunya membuka lokasi wisata.
Penerapan (PPKM) di DI Yogyakarta mengalami penurunan level dari level 3 menjadi level 2 per 18 Oktober hingga 1 November 2021 mendatang.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, sejumlah persyaratan wajib dipenuhi pengelola wisata. Pengelola wajib menyiapkan kode barcode yang terhubung ke aplikasi pedulilindungi serta mewajibkan pengunjung mengscan kode tersebut.
Baca Juga:
Level PPKM Jakarta Turun, Anies: Kita Ingin Kondisi Ini Bisa Terjaga
Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari total jumlah kapasitas. Namun Sri Sultan HB X meminta masyarakat untuk tak lengah dalam mewaspadai potensi penularan Covid-19.
"Tetap menjaga protokol kesehatan karena bagaimanapun kondisi masih fluktuatif OTG (orang tanpa gejala) nya. Kalau nggak perlu nggak usah pergi," tegas Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (19/10).
Pembukaan lokasi wisata juga diikuti dengan diperbolehkannya anak usia 12 tahun masuk ke destinasi wisata.
"Untuk anak dibawah 12 tahun, saat ini diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orangtua,"kata Sultan HB X.
Ia mengimbau, orangtua agar menerapkan prokes ketat saat membawa anak-anak berwisata. Himbauan ini dikeluarkan lantaran penularan Covid-19 belum sepenuhnya hilang dari Indonesia. Hingga saat ini Pemda DIY belum memikirkan kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan di DIY.
"Mau apa lagi. Wong level 2 (destinasi wisata) juga sudah dibuka," beber Sri Sultan.
Penurunan level PPKM di wilayah DIY tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa Bali. Dalam Inmendagri tersebut, sejumlah fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Selain itu, Pemda DIY juga diminta menerapkan skema ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Kabag Humas Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY Ditya Nanaryo Aji menuturkan, Pemda DIY akan menindaklanjuti Inmendagri PPKM tersebut dengan menerbitkan Peraturan Gubernur DIY.
"Pada intinya, Pemda DIY siap menjalankan amanat dalam Inmendagri tersebut,",kata Ditya.
Ketua Gugus tugas Covid-19 Pemkab Kulonprogo DIY Fajar Gegana berharap, penurunan level berimbas pada pertumbuhan ekonomi. Dengan penurunan ini, Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulonprogo makin ramai penumpang yang hendak berwisata.
"Semoga wisatawan yang datang lewat bandara YIA ikut mampir jalan-jalan ke wilayah kami. Sehingga ekonomi kembali bergairah," ujarnya. (Patricia Vicka/ Yogyakarta)
Baca Juga:
Surabaya Masuk PPKM Level 1