Diusulkan Lagi Jadi Cawapres, JK Tak Bisa Berikan Komentar

Senin, 26 Februari 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengucapkan terima kasih atas usulan dirinya dapat menjadi calon wakil presiden. Meskipun begitu, JK tidak bisa memenuhi hal itu mengingat konstitusi tidak memperbolehkan jabatan wapres lebih dari dua kali.

"Saya tentu tidak bisa memberikan komentar, saya berterima kasih atas usulan itu tapi akhirnya kembali kepada konstitusi," kata JK seperti dilansir Antara, Senin (26/2).

UUD 1945 yang telah diamandemen pasal 7 menerangkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Hal ini membatasi presiden dan wakil presiden hanya diperbolehkan memegang jabatan selama dua periode.

Sebelumnya, saat memberikan arahan tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyampaikan hal itu.

"Bahwa ada yang mengusulkan saya ikut lagi saya berterima kasih. Tapi kita mengkaji baik-baik Undang-undang Dasar, tentu inti daripada itu, tidak ingin lagi terjadi masalah," katanya saat memberikan pengarahan.

Menurut JK, meskipun dirinya nantinya tidak lagi menjadi wakil presiden, dirinya tetap akan mengabdi pada bangsa dan negara utamanya di bidang pendidikan, sosial, ekonomi, keagamaan dan perdamaian.

Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pengarahan tersebut juga memberikan candanya sebagai juara menjadi peserta pemilihan presiden dan wakil presiden. Ia menyampaikan dirinya menjadi orang satu-satunya di Indonesia yang telah mengikuti pemilihan presiden tiga kali.

"Dua kali menang dan satu kali kalah," katanya disambut senyum peserta.

JK menjadi wakil presiden mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada periode 2004-2009 dan mendampingi Presiden Joko Widodo periode 2014-2019. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan