Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Bui

Kamis, 04 April 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis terdakwa Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra atas kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin dengan kurungan penjara selama tujuh bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (4/4)

Hakim menyatakan Dito Mahendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga:

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Dito Mahendra

Majelis Hakim PN Jaksel mempertimbangkan hal yang memberatkan Dito Mahendra yaitu bahwa terdakwa mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi akan tetapi terdakwa lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin. Adapun hal yang meringankan terdakwa tidak mempersulit dan memperlancar persidangan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum, kata Hakim.

"Selain itu terdakwa secara umum memiliki izin memiliki senjata api. Terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak, dan terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi dengan benar," tuturnya.

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan," katanya.

Baca juga:

Kejar Dito Mahendra, Bareskrim Polri Hari Ini Periksa Seorang Artis

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun karena melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

JPU meminta kepada majelis hakim PN Jaksel, agar mengadili perkara tersebut dengan memutuskan bahwa terdakwa Dito Mahendra bersalah dengan memiliki senjata api ilegal. Adapun pertimbangkan hal yang memberatkan menurut JPU karena perbuatan terdakwa Dito yang meresahkan masyarakat. (*)

Baca juga:

Barang Bukti yang Disita Penyidik dari Rumah Dito Mahendra

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan