Ditjen Pajak Yakin Trump Effect Tak Pengaruhi Amnesti Pajak Indonesia
Selasa, 15 November 2016 -
MerahPutih Keuangan - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tidak ambil pusing terkait terpilihnya Donald Trump menjadi Presiden Amerika. Meski sebenarnya, keterpilihan Trump membawa dampak tersendiri bagi ekonomi global atau Trump Effect.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dirinya tidak khawatir soal Trump Effect bahwa akan berdampak kepada para konglomerat yang mengikuti Tax Amnesty tidak jadi membawa pulang kekayaannya ke Indonesia.
"Saya tidak terlalu khawatir sih. Pasti mereka tetap akan membawa pulang harta kekayaan mereka ke Indonesia. Saya yakin betul itu," kata Yoga saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/11).
Yoga juga sudah mengingatkan bahwa ada konsekuensi bila wajib pajak yang sudah menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) Tax Amnesty tidak jadi membawa pulang hartanya ke Indonesia.
"Pastinya ada ketentuan kalau tidak jadi direpatriasi. Ada sanksi berupa penghasilan tahun 2016 dikenakan tarif normal," tuturnya.
Seperti diketahui, Trump Effect telah menyebabkan para investor menarik dananya di berbagai belahan dunia untuk dialihkan ke pasar keuangan dan pasar modal AS, tidak terkecuali di Indonesia.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia juga tak luput dari efek tersebut. Pada Jumat (11/11), indeks ditutup di level 5.289, anjlok 161 poin dibandingkan penutupan sehari sebelumnya.
Keluarnya dana dari pasar modal Indonesia ke AS membuat permintaan terhadap dolar AS pun meningkat sehingga mata uang Paman Sam itu menguat terhadap rupiah. kurs rupiah pada perdagangan di pasar spot antarbank Jakarta (Jisdor) sejak Kamis (10/11) mengalami pelemahan.
Bahkan, nilai tukar rupiah sempat anjlok ke angka Rp13.800 per dolar AS sebelum akhirnya Bank Indonesia melakukan intervensi ke pasar. (Abi)
BACA JUGA: