Ditanya Revisi PP No.46 Tentang JHT, Menteri Hanif: Masih Berjalan
Rabu, 12 Agustus 2015 -
MerahPutih Nasional - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan bahwa Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS tengah berjalan. Hal tersebut dia sampaikan dalam account twitternya ketika menjawab mention salah satu netizen.
"Gprbaik @KemenakerRI @Hanifdhakiri aturan baru jamsostek sdh dikembalikan aturan lama? #gagalfokus," mention @jetsilvers.
"@jetsilvers @Gprbaik @KemenakerRI tdk dikembalikan tp aspirasi pekerja diakomodasi lewat revisi pp. Revisi sedang berjalan," jawab dalam account twitternya @hanifdhakiri.
Membaca jawaban Menteri Hanif jetsilvers pun mengucapkan terimakasih dan mengatakan bahwa revisi PP sangat dinanti oleh para insan pekerja di Indonesia.
Membaca tulisan netizen Menteri Hanif pun menegaskan "@jetsilvers @Gprbaik @KemenakerRI diperhatikan sangat," jawab @hanifdhakiri.
Seperti diketahui, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan mengenai JHT yang hanya bisa diambil 40 persen dari total tabungan meski karyawan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun, dengan rincian sebesar 10 persen tunai dan 30 persen untuk pembiyaan perumahan menuai kontroversi. Bahkan pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun langsung mengambil sikap tegas terkait polemik BPJS itu. Namun, hingga kini Revisi PP 46 Tentang JHT masih belum kunjung selesai. (rfd)
Baca Juga:
Tak Berfungsinya Sistem Sosial Sebabkan Peristiwa Pasar Gembrong
Ekonomi dan Pendidikan Rendah Faktor Adanya Ormas
Hadapi Pilkada Serentak Polri Harus Netral