Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ditangguhkan Penahanannya dan Diperbolehkan Pulang, Begini Kata Tora Sudiro

Thomas Kukuh - Senin, 14 Agustus 2017

MerahPutih.com - Polisi memutuskan untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Tora Sudiro yang tersangkut kasus kepemilikan dan penyalahgunaan dumolid. Tora yang ditemui di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur, Senin (14/8) kepada wartawan mengaku bahwa dirinya sedang baik-baik saja.

Meski menjalani perawatan medis karena kasus psikotropika, aktor Tora Sudiro mengaku kondisinya relatif sama seperti sebelumnya. "Kondisi saya gini-gini aja, biasa aja, sama saja," ujar dia di Jakarta, Senin.

Tora mengatakan, kendati penangguhan penanganannya telah dikabulkan polisi dan harus menjalani perawatan medis, dia belum memutuskan akan dirawat. "Saya masih harus bertemu keluarga dulu untuk itu (tempat berobat)," kata dia.

Tora mengaku memetik pelajaran berharga dari kasus hukum yang tengah menjeratnya. Dia merasa bersyukur karena mendapatkan penangguhan penahanan.

"Ini dari saya pengalaman yang luar biasa. Penangguhan ini alhamdulillah banget," tutur Tora. Selain masalah psikotropika, Tora juga diketahui menderita sindrom tourette.

Seperti diketahui, polisi akhirnya memutuskan untuk mengabulkan penangguhan penahanan atas pemeran Indro dalam film Warkop Reborn: Jangkrik Bos itu. Meski begitu, Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung memastikan proses hukum Tora tetap berjalan. "Tanggal 12 Agustus telah ditandatangani Bapak Kapolres untuk penangguhan penahanan," ujar Vivick di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur, Senin (14/8).

Vivick mengatakan alasan pihaknya memberikan penangguhan penahanan kepada Tora. Salah satunya adalah fasilitas di RSKO, tempat Tora harus menjalani rehabilitasi tak memadai. "Kami memberikan peluang kepada Tora untuk melakukan pengobatan kesehatannya dengan alat yang memadai. Kami berharap kesempatan ini digunakan dengan baik oleh Tora, keluarganya, dan lawyer," tutur Vivick.

Vivick mengatakan polisi akan terus berkoordinasi dengan pihak Tora melalui pengacaranya, selama pengobatan berlangsung.

Dalam kesempatan itu, pengacara Tora, Lidya Wongso menghargai proses hukum yang dilakukan kepolisian dan keputusan polisi menangguhkan penahanam Tora. (*)

Sumber: Antara

Baca Artikel Asli