MerahPutih.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta belum menerbitkan surat perizinan kegiatan reuni alumni 212 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, 2 Desember 2018 mendatang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparbud DKI Jakarta, Asiantoro mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat membahas mengenai perizinan acara reuni 212 tersebut.
Adapun rapat tersebut akan dihadiri Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta, antara lain Dishub DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta.
"Belum keluarin izin (untuk kegiatan reuni 212). Nanti ada rapat, kita bahas," kata Asiantoro saat dihubungi, Rabu (21/11).
Lebih lanjut, Asiantoro mengaku, pihak panitia acara reuni 212 telah mengirimkan surat permohonan izin kepada Disparbud untuk menggelar kegiatan 212. "Kalau engga salah sudah ada permohonannya," tuturnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyetujui acara Reuni 212 digelar di Monas. Namun, untuk persoalan izin keramaian, lanjut Anies, pihak panitia reuni 212 harus mengajukan kepada kepolisian.
"Kalau izin keramaian itu dari kepolisian. Ya, secara prinsip kita menyetujui. Tapi untuk kegiatan keramaian bukan kita," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (19/11).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tak melarang reuni 212 digelar di Jakarta. "Tidak ada larangan," ujarnya. (Asp)