Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000

Selasa, 14 Oktober 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dikabarkan mengusulkan menaikkan tarif layanan bus Transjakarta.

Kedua pihak tersebut menginginkan tarif baru Transjakarta sebesar Rp 5.000 dari yang sebelumnya Rp 3.500.

Hal itu diungkap oleh Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo usai Dishub DKI dan Transjakarta menggelar rapat dengan Komisi B DPRD DKI.

Usulan tersebut disampaikan karena tarif Transjakarta sudah lama tidak mengalami penyesuaian. Namun, DPRD DKI meminta agar rencana kenaikan itu dilengkapi terlebih dahulu dengan kajian komprehensif, terutama yang menilai kemampuan masyarakat dalam membayar.

Baca juga:

Dishub Solo Setop Operasional Bajaj Online, tak Punya TNKB dan STNK

"Usulan dari Dishub dan Transjakarta mengenai peningkatan tarif karena infonya sudah cukup lama tarifnya tidak ada kenaikan," ujar Francine, Selasa (14/10).

Politikus PSI ini mengatakan, dewan parlemen Kebon Sirih tidak akan serta-merta menyetujui kenaikan tarif tanpa dasar kajian yang kuat.

"Kami di Komisi B meminta dasar kajiannya terutama dari healiness to pay dari masyarakat, kemampuannya sekarang bayarnya berapa dibandingkan dengan layanan Transjakarta yang sekarang cakupannya sudah jauh luas dibanding beberapa tahun lalu ketika diterapkan tarif awal Rp 3.500,” ujarnya.

Francine menilai, sebelum kenaikan diberlakukan, pemerintah perlu memastikan bahwa tarif baru tersebut tetap proporsional dengan kualitas layanan yang kini semakin luas.

"Sekarang kan cakupan udah lebih luas, ada layanan Jak Lingko yang gratis, ada layanan Trans Jakarta Care untuk teman-teman disabilitas, dan ditambah lagi perluasan rute menjadi Trans Jabodetabek," ucapnya.

Ia menegaskan, dengan peningkatan layanan tersebut, perlu ada kajian mendalam mengenai seberapa wajar tarif baru yang diusulkan.

"Tentu ini membutuhkan kajian seberapa sih wajarnya tarif yang dikenakan untuk keseluruhan layanan yang baik ini," tuturnya.

Hingga saat ini, kata ia, pihaknya belum menerima dokumen kajian tertulis dari Dishub maupun TransJakarta. Karena itu, Komisi B DPRD DKI Jakarta masih menunggu hasil kajian tersebut sebelum memberikan sikap resmi.

"Kami meminta ini sudah dilengkapi kajian tertulis terlebih dahulu," pungkasnya. (Asp).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan