Disentil Pimpinan MPR Soal Ketidakhadiran, Sri Mulyani Beri Penjelasan

Rabu, 01 Desember 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Ketidakhadiran Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam beberapa kali undangan oleh MPR menuai polemik. Ketua MPR, Bambang Soesatyo merasa Sri Mulyani tidak menghargai lembaganya. Bahkan, Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mencopot Sri Mulyani.

Undangan itu sendiri dilayangkan MPR kepada Sri Mulyani untuk membahas refocussing anggaran penanggulangan COVID-19. Padahal, MPR senantiasa mendukung berbagai kinerja pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19. Tak hanya itu, MPR juga mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.

Baca Juga:

Begini Aturan Anyar Sanksi Administratif Perpajakan Setelah UU HPP Disahkan

Melalui akun instagram resminya, @smindrawati, Sri Mulyani memberikan penjelasan. Ada empat poin penjelasan yang diberikan Sri Mulyani terkait polemik tersebut.

Pertama, undangan dari MPR tanggal 27 Juli 2021 bersamaan dengan rapat internal Presiden yang harus dihadiri. Sehingga, kehadirannya di MPR diwakilkan Wakil Menteri Keuangan. Lalu undangan tanggal 28 September 2021 bersamaan dengan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR. Rapat tersebut membahas APBN 2022. Dimana, kehadirannya wajib dan sangat penting.

"Rapat dengan MPR diputuskan ditunda," tulis Sri Mulyani.

Poin kedua terkait anggaran MPR. Sri Mulyani menuliskan bahwa tahun 2021 Indonesia menghadapi lonjakan COVID-19 akibat varian Delta. Seluruh anggaran Kementerian/Lembaga harus dilakukan refocusing 4 kali. Tujuannya adalah untuk membantu penangan COVID-19. Anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM.

Baca Juga:

UU HPP Jangan Sampai Jadi Jebakan Laju Pertumbuhan Ekonomi Kelas Menengah

Dalam poin ketiga, Sri Mulyani menyatakan bahwa anggaran untuk pimpinan MPR dan kegiatan tetap didukung sesuai mekanisme APBN. dirinya menghormati fungsi dan tugas semua Lembaga Tinggi Negara yang diatur dan ditetapkan peraturan perundang-undangan.

"Kemenkeu dan Menkeu terus bekerjasama dengan seluruh pihak dalam menangani Dampak Pandemi COVID-19 yang luar biasa bagi masyarakat dan perekonomian," tulis Sri Mulyani dalam poin terakhirnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan