Disamakan PKI, Politikus PDIP Ancam Waketum Gerindra dengan Gugatan Perdata

Kamis, 03 Agustus 2017 - Thomas Kukuh

MerahPutih.com - Pengacara kondang yang juga merupakan kader PDIP I Wayan Sidartha mengatakan siap melakukan gugatan perdata terhadap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap Partai berlogo banteng moncong putih itu.

Wayan menilai langkah tersebut bisa diambil bila mana kader atau ormas sayap partai PDIP menginginkan itu.

"Bisa saja digugat secara perdata, selain gugatan pidana. Tinggal menunggu kesiapan kader atau Ormas Sayap partai yang ingin," ujarnya kepada awak media, Kamis (3/8).

Wayan menjelaskan, gugatan perdata dapat ditempuh dengan mekanisme ganti rugi secara materil atau non materil. "Ini kan penghinaan terhadap seluruh kader partai, secara materil ganti rugi berupa uang juga bisa. Secara non materil, psikologis, tekanan kepada kader dapat digugat," terangnya.

Meski demikian, lanjut Wayan hal itu harus tetap dikoordinasikan dengan DPP Partai. Sebab, kewenangan penuh ada di Partai. "Untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat agar tidak memfitnah dan menuduh. Saya kira kasus ini harus diselesaikan secara pidana dan perdata, itu masukan saya," ucapnya.

Sebelumnya, Waketum Gerindra Arief Poyuono menyebut PDIP sama dengan PKI. Akibat tuduhan tersebut, Arief dipolisikan sejumlah kader dan Orsap partai berlambang banteng moncong putih.

Meski sudah meminta maaf, laporan dan proses hukum terus berlanjut. Orsap PDIP enggan mencabut laporan dan terus menempuh jalur hukum. (Fdi)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan