Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dirut PT Telkom Dilaporkan ke KPK

Angga Yudha Pratama - Senin, 23 April 2018

Merahputih.com - Sejumlah orang mengatasnamakan Forum Mahasiwa Untuk Nawacita Indonesia (Format Indonesia) mendatangi kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/4) untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Direktur Utama PT Telkom Persero Alex J Sinaga dan bawahnya terkait dengan penggunaan satelit Telkom 1. Alex dan bawahannya diduga telah melakukan pelanggaran yang memenuhi unsur korupsi.

"Baik itu Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ucap Ketua Format Indonesia, Asep Ubaidilah.

Asep pun menyebutkan hal itu sebagaimana yang dilakukan Alex bersama dengan bawahannya yang melakukan perjanjian sepihak dengan Lockhead Martin pada tahun 2014 dan 2016. Bahwa satelit Telkom 1 digunakan sampai 2019.

Padahal, secara peraturan satelit yang diluncurkan pada 13 Agustus 1999 itu harusnya sudah berhenti beroperasi pada 13 Agustus 2014.

Akibatnya pada 25 Agustus 2017 satelit yang diluncurkan pada 13 Agustus 1999 itu mengalami kegagalan beroperasi. Lebih dari 8 ribu mesin ATM dari 4 bank, BCA, Mandiri, BNI dan BRI tidak berfungsi. Belum lagi beberapa stasiun televisi yang mengalami gangguan.

"Dari sini akhirnya ada prediksi yang kurang tepat yang diakibatkan kecerobohan pak Alex J Sinaga akhirnya negara mengalami kerugian, masyarakat mengalami kerugian dan ini adalah bukti dari kinerja manajemen yang tidak baik yang dipimpin oleh seorang Alex," jelas Asep.

Ketua Format Indonesia, Asep Ubaidilah. Foto: Ist

Asep pun menjelaskan, alasan pihaknya membawa hal ini ke KPK agar dapat diketahui siapakah yang diuntungkan dari perjanjian antara PT Telkom dengan Lockheed Martin.

Sebab perpanjangan ini telah melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan. Seperti, Pasal 34 ayat 2 PP Nomor 53 tahun 2000, Pasal 54 ayat 1 Dan 2 Peraturan menteri Komunikasi dan Informasi nomor 21 tahun 2014.

"Lalu Pasal 2 poin C, Pasal 5 ayat 3 dan Pasal 12 UU Nomor 19 tahun 2013 tentang BUMN, " kata Asep.

Asep juga menyebutkan, matinya satelit tersebut jelas menimbulkan kerugian keuangan negara dari biaya pemulihan dan repoiting, menyewa satelit dan matinya ribuan mesin ATM bank plat merah. (pon)

Baca Artikel Asli