KPK Usut Pengadaan EDC di Telkom Pengembangan Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK Dalami Pembelian Aset Properti hingga Valas oleh Tersangka Korupsi ASDP. (Foto: MerahPutih.com)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) yang dilakukan oleh PT Telkom Indonesia.
Materi itu didalami penyidik saat memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023, pada Jumat (25/7).
"Penyidik mendalami lebih lanjut soal proses pengadaan EDC yang dilakukan oleh Telkom," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (28/7).
Baca juga:
KPK Sita Duit Rp 10 Miliar Dari Dugaan Korupsi Mesin EDC BRI
Adapun keempat saksi yang diperiksa yakni Ernist Rindang Marojahan selaku GM Business Service dan Sinergi Group PT PINS Indonesia periode 2018-2020, Refiguspa sebagai VP General Support PT PINS Indonesia 2018-2020, Wahyu Novian selaku Manager Capex Procurement Process 5 PT Telkom periode Agustus 2017-Juli 2021, dan Edrus Ali selaku Komisaris Utama PT Phase Delta Control (PT PDC). "Saksi semua hadir," kata Budi.
Diketahui, proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini diketahui digarap oleh PT Telkom Indonesia. Namun, KPK belum mengungkap peran Telkom dalam mengerjakan proyek yang berujung rasuah ini.
Dalam pengusutan kasus digitalisasi SPBU di PT Pertamina yang digarap oleh PT Telkom ini, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina.
Baca juga:
Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Panggil Petinggi Anak Usaha Telkom
Beberapa di antaranya, Dirut PT Multimedia Nusantara (Telkommetra) 2016-2019, Otong Iip, GM Procurement PT Pins Indonesia tahun 2017- 2018, Revi Guspa, Senior Account Manager PT Telkom periode 2018-2023, Reza Prakasa, GM Energy Recource Service PT Telkom periode 2018-2023, Saleh, Direktur Enterprise & Bussines Solution PT Sigma Cipta Caraka periode 2018, Sihmirmo Adi, dan VP Corporate Holding & Portfolio IA PT Pertamina, Anton Trienda.
Selain itu, KPK telah turut memeriksa Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode tahun 2017-2019, Dian Rachawan serta SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode tahun 2012-2020, Weriza.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya berasal dari PT Telkom, sementara satu tersangka merupakan pihak swasta.
Baca juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek, Google dan Telkom Ikut ‘Terseret’
Kendati begitu, KPK belum mengungkap identitas dari ketiga tersangka. Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebut dua tersangka dari PT Telkom (Persero) berinisial DR dan W. Sementara sebagai pihak swasta adalah E yang merupakan Direktur PT Pasific Cipta Solusi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pertamina Nenyiagakan 1.866 SPBU 24 Jam Selama Nataru, Konsumsi Bakal Naik Sampai 7.6 Persen
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
Update Terbaru Harga BBM Akhir Desember 2025: Cek Perbandingan Harga Pertamina, Shell, BP Hingga Vivo
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi