Dirut PT Telkom Dilaporkan ke KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 23 April 2018
Dirut PT Telkom Dilaporkan ke KPK

Dirut Telkom, Alex J Sinaga. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sejumlah orang mengatasnamakan Forum Mahasiwa Untuk Nawacita Indonesia (Format Indonesia) mendatangi kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (23/4) untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Direktur Utama PT Telkom Persero Alex J Sinaga dan bawahnya terkait dengan penggunaan satelit Telkom 1. Alex dan bawahannya diduga telah melakukan pelanggaran yang memenuhi unsur korupsi.

"Baik itu Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ucap Ketua Format Indonesia, Asep Ubaidilah.

Asep pun menyebutkan hal itu sebagaimana yang dilakukan Alex bersama dengan bawahannya yang melakukan perjanjian sepihak dengan Lockhead Martin pada tahun 2014 dan 2016. Bahwa satelit Telkom 1 digunakan sampai 2019.

Padahal, secara peraturan satelit yang diluncurkan pada 13 Agustus 1999 itu harusnya sudah berhenti beroperasi pada 13 Agustus 2014.

Akibatnya pada 25 Agustus 2017 satelit yang diluncurkan pada 13 Agustus 1999 itu mengalami kegagalan beroperasi. Lebih dari 8 ribu mesin ATM dari 4 bank, BCA, Mandiri, BNI dan BRI tidak berfungsi. Belum lagi beberapa stasiun televisi yang mengalami gangguan.

"Dari sini akhirnya ada prediksi yang kurang tepat yang diakibatkan kecerobohan pak Alex J Sinaga akhirnya negara mengalami kerugian, masyarakat mengalami kerugian dan ini adalah bukti dari kinerja manajemen yang tidak baik yang dipimpin oleh seorang Alex," jelas Asep.

Ketua Format Indonesia, Asep Ubaidilah. Foto: Ist

Asep pun menjelaskan, alasan pihaknya membawa hal ini ke KPK agar dapat diketahui siapakah yang diuntungkan dari perjanjian antara PT Telkom dengan Lockheed Martin.

Sebab perpanjangan ini telah melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan. Seperti, Pasal 34 ayat 2 PP Nomor 53 tahun 2000, Pasal 54 ayat 1 Dan 2 Peraturan menteri Komunikasi dan Informasi nomor 21 tahun 2014.

"Lalu Pasal 2 poin C, Pasal 5 ayat 3 dan Pasal 12 UU Nomor 19 tahun 2013 tentang BUMN, " kata Asep.

Asep juga menyebutkan, matinya satelit tersebut jelas menimbulkan kerugian keuangan negara dari biaya pemulihan dan repoiting, menyewa satelit dan matinya ribuan mesin ATM bank plat merah. (pon)

#PT Telkom (Persero)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Telkomsel Borong 23 Miliar Saham GOTO Demi Kemitraan Strategis Jangka Panjang
Telkomsel menguasai 23,72 miliar lembar saham GOTO
Angga Yudha Pratama - Senin, 07 September 2026
Telkomsel Borong 23 Miliar Saham GOTO Demi Kemitraan Strategis Jangka Panjang
Indonesia
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
KPK sudah mengantongi sejumlah nama dalam kasus korupsi BRI dan Telkom. Kasus ini juga sudah naik ke penyidikan.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
Danantara Perintahkan Telkom 'Suntik Mati' 10 Anak Perusahaan, Tenggatnya Juni
Telkom Indonesia diminta Danantara menutup 10 anak perusahaan pada Juni 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Danantara Perintahkan Telkom 'Suntik Mati' 10 Anak Perusahaan, Tenggatnya Juni
Indonesia
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam kasus digitalisasi SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Periksa Bos Anak Usaha Telkom
Selain itu, KPK telah turut memeriksa Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode tahun 2017-2019, Dian Rachawan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 31 Juli 2025
Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Periksa Bos Anak Usaha Telkom
Indonesia
KPK Usut Pengadaan EDC di Telkom Pengembangan Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
"Penyidik mendalami lebih lanjut soal proses pengadaan EDC yang dilakukan oleh Telkom,"
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
KPK Usut Pengadaan EDC di Telkom Pengembangan Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
Politikus Gerindra Angga Raka Prabowo, Wamen Sekaligus Komut Baru Telkom
Angga Raka Prabowo saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), sekaligus merupakan politikus dari Partai Gerindra.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Mei 2025
Politikus Gerindra Angga Raka Prabowo, Wamen Sekaligus Komut Baru Telkom
Indonesia
Eks CEO XL Dian Siswarini Jadi Bos Baru Telkom, Saham Melonjak 30 Poin
Dua keputusan penting diambil dalam RUPST PT Telkom Indonesia
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Mei 2025
Eks CEO XL Dian Siswarini Jadi Bos Baru Telkom, Saham Melonjak 30 Poin
Indonesia
Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pengadaan Fiktif Telkom yang Rugikan Negara Rp 431 Miliar
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode tahun 2016-2018.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pengadaan Fiktif Telkom yang Rugikan Negara Rp 431 Miliar
Bagikan