Dirut PLN Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Kementerian BUMN
Selasa, 23 April 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro mengatakan Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Sofyan.
"Kementerian BUMN terus meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan mendukung upaya-upaya pemberian informasi yg benar dan berimbang sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (23/4)
Lanjut Imam, Kementerian BUMN meminta manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air.

"Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak bersalah, dan bersama PT PLN (persero) siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini," sambungnya.
Sebelumnya, KPK menyebutkan Dirut PT PLN Sofyan Basir diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak Iain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Tersangka Sofyan diduga bersama-sama atau membantu anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1. (*)