Dirut BPJS Lempar Bola Panas Belum Bisa Gratiskan Pasien Corona ke Jokowi

Kamis, 19 Maret 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - BPJS Kesehatan mengakui belum siap menanggung biaya pelayanan kesehatan untuk pasien positif terinfeksi virus corona (Covid-19). Alasannya, kesiapan itu masih terganjal aturan dasar hukum undang-undang.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan kendala dasar hukum itu hanya bisa diselesaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan aturan baru.

Baca Juga

Pelajari Putusan MA, Pemerintah Akui Menaikkan Iuran BPJS Jadi Opsi Terbaik

"Perlu ada diskresi khusus agar pasal 52 huruf O bisa diterobos. Hal itu cukup dengan instruksi presiden (Inpres) atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19," paparnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/3).

Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 52 huruf O menyatakan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yakni dalam putusan tersebut MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Review' Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yakni dalam putusan tersebut MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Bahwa pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sesuai regulasi itu, maka BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah, termasuk virus corona lantaran biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung. Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan reimburse (penagihan) ke pemerintah atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah.

Selain itu, pihak fasilitas kesehatan memiliki loket untuk menagihkan biaya ini kepada BPJS Kesehatan. "Karena situasi wabah pada akhirnya akan memiliki limit waktu, maka inpres dan perpres khusus tersebut bisa saja masa berlakunya terbatas dan dengan tujuan tertentu," tuturnya.

Baca Juga

MA Tolak Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Bakal Makin "Bonyok"

Menurutnya, BPJS Kesehatan dapat berperan dalam penanganan virus corona sebab pandemi ini berbeda dengan bencana alam. Wabah ini bersifat masif, kecepatan persebaran tinggi, dan secara nasional.

Ini berbeda dengan Kejadian Luar Biasa (KLB) lain seperti demam berdarah yang juga dibiayai langsung oleh negara yang mekanisme teknisnya selama ini sudah berjalan baik. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan