Diperiksa Orang Nomor Dua di Polri, Ferdy Sambo Belum Dikeluarkan dari Mako Brimob
Senin, 08 Agustus 2022 -
MerahPutih.com - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono turun langsung memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8).
Tak hanya Ferdy, beberapa saksi dan anggota yang diduga melakukan pelanggaran juga ikut diperiksa tim yang dipimpin orang nomor dua di Polri ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini timsus masih tetap bekerja dan fokus mendalami para saksi.
Baca Juga:
Komnas HAM Segera Minta Keterangan Istri Ferdy Sambo
“Pendalaman ini sangat penting, dan nanti pada akhirnya akan disampaikan langsung oleh timsus,” ungkap Dedi, Senin (8/8).
Disinggung siapa saja yang diperiksa terkait pelanggaran kode etik selain Sambo, Dedi belum bisa menjawab pasti. Karena pemeriksaan secara mendalam hingga kini masih terus berlangsung.
“Semuanya masih berproses,” jelasnya.
Ia menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk menganalisis hasil laboratorium.
“Tidak hanya di Mako Brimob, termasuk di Bareskrim semuanya sama. Pemeriksaan saksi dan juga menganalisis kembali hasil dari laboratorium forensik,” tutur Dedi.
Dedi menjelaskan, semua bukti nanti akan kembali disampaikan. Namun saat ini prosesnya masih berjalan.
“Iya nanti akan kita disampaikan semua bukti, dan akan langsung dijelaskan kepada teman-teman semuanya,” katanya.
Sementara terkait dengan izin penjengukan, Dedi menjelaskan teknisnya ada di Mako Brimob.
“Semua teknis dari Mako Brimob yang akan jelaskan nanti. Nanti akan kita sampaikan perkembangan lebih lanjut,” tutupnya.
Baca Juga:
Brigadir RR Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan ditempatkan di Provost untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kematian Brigadir J pada Sabtu (6/8).
Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia sebelumnya diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.
Selain memeriksa pelanggaran kode etik, tim khusus menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya. Yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP. Salah satunya adalah Ferdy Sambo.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, polisi telah menetapkan Bharada E serta Brigadir R sebagai tersangka. (Knu)
Baca Juga:
Istri Irjen Ferdy Sambo Muncul ke Publik, Mau Nengok di Mako Brimob Ditolak