Diperiksa KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan, Sekjen DPR Bicara Fakta

Rabu, 15 Mei 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, Rabu (15/5) siang.

Indra diperiksa dua jam sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan di rumah jabatan DPR.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Indra mengatakan bahwa telah menyampaikan semuanya kepada penyidik KPK.

"Hari ini intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang saya ketahui sudah saya sampaikan," kata Indra kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).

Baca juga:

KPK Kembali Panggil Indra Iskandar terkait Dugaan Korupsi Rumah Jabatan

Indra yakin KPK profesional dalam mengusut perkara tersebut. "Dan saya berkeyakinan penyidik KPKbekerja secara profesional,” jelas Indra.

Indra enggan menjawab saat ditanya adanya penggeledahan di ruangan kerjanya. “Tanya ke penyidik, tanyakan penyidik, saya nggak boleh masuk pokok perkara. Ini substansi silakan tanya penyidik, intinya sudah saya sampaikan,” ujar Indra.

Baca juga:

KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Dugaan Korupsi Rumah Jabatan

Adapun KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan di rumah jabatan DPR.

Jubir KPK Ali Fikri mengatakan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada 2020. Pelaku diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut.

"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," jelas Ali.

Baca juga:

KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Dugaan Korupsi Rumah Jabatan

KPK juga telah menyita sejumlah dokumen pengerjaan proyek hingga transaksi keuangan melalui proses penggeledahan ruang kerja Indra serta biro dan staf di kantor Sekretariat Jenderal DPR pada akhir April 2024. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan