Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA, Bupati Pati Sudewo Irit Bicara

Senin, 22 September 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Bupati Pati, Sudewo, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (22/9) sore.

Usai diperiksa selama lima jam, politikus Partai Gerindra itu irit bicara. Ia terus berupaya menghindar saat dicecar awak media mengenai pemeriksaannya.

"Saya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kereta api," kata Sudewo di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Dalam kesempatan tersebut, Sudewo membantah bahwa dirinya ditanyai soal pengembalian uang Rp 3 miliar.

"Enggak ada pengembalian," ujarnya.

Ia juga menepis kabar adanya pertemuan dengan salah satu pimpinan KPK.

"Enggak ada," ucapnya singkat.

Baca juga:

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima uang dalam kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.

"Benar, SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, beberapa waktu lalu.

Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.

Proyek-proyek tersebut tersebar di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatra Selatan pada periode 2018–2022.

Kasus itu terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (11/4/2023), yang menjerat 10 tersangka, termasuk Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.

Baca juga:

KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo

Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari Sudewo. Fakta ini terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA dengan terdakwa Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023). Saat itu, Sudewo diperiksa sebagai saksi.

Pada putusan Pengadilan Tipikor Semarang, 18 Januari 2024, Putu dinyatakan menerima suap Rp 3,4 miliar dari kontraktor tiga proyek perkeretaapian. Ia divonis 5 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 4 bulan, serta wajib membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar.

Meski demikian, Sudewo membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim uang yang disita KPK merupakan akumulasi gaji saat menjadi anggota DPR serta hasil usaha pribadi. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan